Polisi Didesak Usut Tuntas Korupsi Asian Games yang Libatkan Sekjen KOI

Senin, 5 Desember 2016 11:25 WIB
Editor: Gema Trisna Yudha
 Copyright:

Doddy diduga menyelewengkan dana sosialisasi Asian Games 2018 pada kegiatan "Carnaval Road to Asian Games 2018" yang berlangsung di enam kota di Indonesia.

Kegiatan tersebut terindikasi dilakukan melalui penunjukkan langsung tanpa proses lelang, sehingga diduga melanggar aturan.

"Kami meminta kepada jajaran kepolisian usut tuntas kasus ini demi kemajuan olah raga Indonesia," kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Keolahragaan Indonesia (Lemkapoin), Richard Achmad Supriyanto.

Ia berharap, kasus ini tak menimbulkan dampak buruk bagi persiapan penyelenggaraan Asian Games 2018 yang akan berlangsung di Jakarta dan Palembang.

"Lemkapoin akan mengawal kasus ini," ucapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan Doddy dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan sebesar Rp61 miliar.

Polisi menjerat Doddy dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).