Bantah Korupsi Dana Asian Games 2018, Sekjen KOI: Saya Siap Dilaknat Tuhan!

Kamis, 8 Desember 2016 16:16 WIB
Penulis: Lanjar Wiratri | Editor: Ramadhan
© Lanjar Wiratri/INDOSPORT
Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dody Iswandi. Copyright: © Lanjar Wiratri/INDOSPORT
Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dody Iswandi.

Doddy menyebut dirinya sama sekali tak menikmati sepeser pun uang sosialisasi yang digunakan dalam kegiatan road carnival Asian Games 2018. Menurut Dody, dana untuk ajang road carnival di 6 kota di Indonesia telah disalurkan kepada para vendor dengan semestinya

Namun, dalam penyelidikan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan keganjilan dalam proses audit yang mereka lakukan.

“Dalam karnaval sosialisasi Asian Games di 6 kota saya tidak menikmati dana sepeser pun. Saya tidak perlu bersumpah untuk digantung di monas. Kalau saya melakukan, Tuhan bisa melaknat saya dan mengutuk saya,” tegas Dody dalam konferensi pers di Kantor KOI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (08/12/16).

Ajang road carnival jelang Asian Games 2018 di Jakarta digelar di 6 kota, yaitu Surabaya, Medan, Bandung, Makasar, Palembang, dan Jakarta. Dody mengklaim jika permasalahan dana yang tak bisa dikembalikan terletak pada vendor di 6 kota.

Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dody Iswandi.

“Kerugian negara yang ada di vendor 6 kota. Saking hati-hatinya saya sebagai penanggung jawab. Saya ditunjuk langsung oleh Ketua KOI, Bapak Erick Thohir. Setelah kegiatan selesai, saya minta di-review dana oleh inspektorat Kemenpora,” jelas Dody.

“Ladang olahraga kecil, kalau kita korupsi kita bisa mati. Tapi tidak apa-apa, itu sebuah proses. Saya akan menjalani proses hukum ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, BPK menyebut negara dirugikan Rp5 miliar karena dugaan korupsi tersebut. Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan Dody Iswandi selaku Sekjen KOI sebagai tersangka kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.


Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dody Iswandi.

Dody disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan kegiatan Carnaval Road to Asian Games di 6 kota. Proses pelelangan pada 6 vendor di 6 kota dianggap tidak sesuai aturan.

119