Jadi Tersangka Korupsi, Sekjen KOI Sebut Kerugian Negara Tak Sampai Rp5 Miliar

Kamis, 8 Desember 2016 17:58 WIB
Penulis: Lanjar Wiratri | Editor: Ramadhan
 Copyright:

Dody menyebut jika kerugian dana sosialisasi yang ada pada 6 vendor di 6 kota telah dibayarkan beberapa. Sehingga kerugian negara yang mencapai Rp5 miliar lebih, kini diklaim menjadi Rp2,6 miliar.

“Di Makassar, nilai kerugian Rp900 juta dan sudah dibayar Rp100 juta. Artinya apa vendor sudah dipotong biaya review masih kena dari BPK. Mereka bilang tidak sanggup, Surabaya masih kurang Rp2,2 miliar,” ujar Doddy di konferensi pers di Kantor KOI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (08/12/16).

“Kerugian negara kurang lebih tinggal Rp2,6. Saya sudah berkarier sejak 1985, sudah 30 tahun, tidak akan saya cederai dengan korupsi,” tambahnya.

Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dody Iswandi

Pengacara Dody, Alamsyah Hanafiah, pun menjelaskan jika BPK memang telah memberikan peringatan kepada pihak KOI. Namun menurutnya, pihak BPK terlalu dini melaporkan hasil audit mereka kepada pihak Kepolisian.

“Kalau merujuk Undang-Undang korupsi. BPK akan melancarkan peringatan pertama hingga ketiga. Ini BPK baru mengeluarkan peringatan pertama tapi sudah dilaporkan. Para vendor sudah kami himbau utk mengembalikan dana. Lalu akan minta SP3 kepada Polda,” tambahanya.

Polisi menjerat Sekjen KOI, Dody Iswandi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dody Iswandi.

Dody diduga terlibat kasus korupsi kegiatan 'Carnaval Road to Asian Games 2018' di 6 kota di Indonesia.