SEA Games 2017

10 Poin Klarifikasi Kemenpora soal Nasib Tim Karate Indonesia SEA Games 2017

Senin, 24 Juli 2017 04:13 WIB
Penulis: Lanjar Wiratri | Editor: Tengku Sufiyanto
© kabarbuton.com
Timnas Karate Indonesia saat juara umum World Junior Championships 2015. Copyright: © kabarbuton.com
Timnas Karate Indonesia saat juara umum World Junior Championships 2015.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan pernyataan resmi terkait nasib Tim Nasional (Timnas) Karate yang sempat mengeluhkan kurangnya perhatian pemerintah jelang berangkat ke SEA Games 2017.

Dalam keterangan resminya, Kemenpora meluruskan beberapa hal terkait anggapan jika kurang memperhatikan nasib para atlet, pelatih, maupun ofisial Timnas Karate Indonesia yang akan berlaga di SEA Games 2017. Sebelumnya, Timnas Karate Indonesia sempat mengeluhkan gaji yang telat, peralatan tanding yang belum memadai, dan tak adanya dana untuk melunasi tempat tinggal sekaligus latihan.

Baca Juga:

Berikuti 10 poin klarifikasi Kemenpora terkait nasib Timnas Karate Indonesia:

1. Honor dibayarkan setelah atlet bekerja. Artinya honor untuk bulan Mei 2017, dibayar pada bulan Juni 2017, dan demikian bulan Juni 2017, dibayarkan pada Juli 2017. Itu sudah sesuai ketentuan. Memang diakui sempat ada keterlambatan beberapa bulan yang pada akhirnya untuk seluruh atlet baru bisa dibayarkan pada bulan Mei 2017 dan Juni 2017, karena anggaran Kemenpora baru turun bulan April usai pemecahan Satker (KPA) di Kemenpora. Setelah itu, pada umumnya tidak ada masalah, karena Kemenpora sudah langsung aktif koordinasi dengan kantor KPPN III Jakarta Timur termasuk dengan perbaikan database. Tentang adanya atlet Karate yang belum dibayar hanya 1 orang untuk bulan Juni (yang harus dibayarkan bulan Juli 2017), ternyata bukti retour-nya sudah dikirimkan ke KPPN III dan tinggal dibayarkan, akibat sebelumnya ada kesalahan data rekening. Jadi tidak benar jika honor atlet Karate ditelantarkan.

2. Peralatan latihan dan tanding (masing-masing 1 paket) sudah diterima oleh Tim Karate dan ada tanda bukti serah terima barang tersebut. Sehingga tidak benar kalau belum menerima peralatan tersebut, mengingat tidak ada pengecualian tambahan tertentu di luar ketentuan yang ada.

3.Terkait tentang akomodasi di Belleza Suites sudah dibayar di belakang untuk keperluan 3 bulan (Januari, Februari, dan Maret 2017) yang dibayarkan bulan April 2017. Sedangkan yang 3 bulan berikutnya (April, Mei, dan Juni 2017) akan dibayarkan bulan Juli 2017. Dengan catatan, jika sedang try out, maka akomodasi tersebut tidak dibayar. Sehingga tidak benar jika Kemenpora tidak membayar ke Bellezza Suites tersebut.

4. Kemenpora meminta pada pihak-pihak terkait dari sejumlah Cabor yang masih memiliki persoalan dengan penggunaan anggaran Kemenpora, dipersilakan untuk menuntut haknya karena Kemenpora memang tidak ingin tujuan peningkatan prestasi olahraga tersebut terganggu oleh hal-hal yang sifatnya kebutuhan anggaran. Namun demikian, jika memang sudah menerima haknya, diminta untuk menjelaskan pada publik secara proporsional supaya tidak salah informasi antara yang sudah diterima dan belum.

5. Bahwasanya Kemenpora tidak lancar dalam mendistribusikan honor, peralatan, dan akomodasi, itu semata-mata karena adanya ketentuan baru yang diberlakukan mulai tahun ini dan sudah berulang kali disosialisasikan oleh Kemenpora pada sejumlah perwakilan induk cabang olahraga, termasuk larangan pembayaran tunai, kemudian kewajiban untuk harus memperoleh izin dari Setneg jika harus bertanding ke luar negeri meskipun berpaspor hijau (private) selama menggunakan APBN. Untuk itu, kelengkapannya harus tuntas sebelum diproses oleh Setneg.

6. Lebih lanjut, setiap Cabor diminta untuk menyampaikan sejumlah dokumen kelengkapan kepada Satlak PRIMA sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Permensetneg No. 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri. Dokumen dimaksud sebagai lampiran surat Sesmenpora yang disampaikan kepada Sesmensetneg. Ini ditujukan untuk mengatasi sejumlah program kegiatan training camp dan training out di LN oleh sejumlah Cabor yang berlangsung pada bulan Januari s/d April 2017. Mereka para pihak yang sudah melakukan perjalanan dinas keluar negeri harus membuat laporan hasil kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan laporan pengeluaran dengan dilengkapi bukti-bukti pengeluaran, yaitu: SPD (letter of official travel); Tiket pesawat; Boarding Pass; Airport Tax (jika ada); Biaya Visa; Daftar pengeluaran riil (yang tidak bisa diberikan / dibuktikan dengan bukti pengeluaran / kuitansi – bill).

7. Dalam suatu rapat sebelum Lebaran 2017, Satlak PRIMA pun pernah mengakui bahwa usulan dari Cabor sesungguhnya sudah cukup lama diajukan, ada yang sekitar sebulan sebelum diajukan ke Kemenpora. Namun demikian, terpaksa harus divalidasi karena adanya sejumlah kekurangan data dan kelengkapan administrasi lainnya. Jika sudah lengkap, baru kemudian dikirimkan ke Setmensetneg. Bahkan minggu ini Kemenpora minta Satlak PRIMA untuk mengirimkan data events calendar 2017 hingga Desember 2017, namun belum diterima Kemenpora hingga saat ini. Tujuannya agar Biro Keuangan Kemenpora bisa memperoleh data lengkap untuk ketersediaan dana pada saat-saat tertentu, sehingga tidak serba mendadak seperti saat ini.

8. Terhadap akomodasi untuk awal tahun 2017, sudah ada 10 Cabor yang sudah terbayarkan. Kepada yang belum, sedang diupayakan penyelesaiannya, sejauh memenuhi persyaratan kelengkapannya. Bagi Cabor yang tidak memenuhi persyaratan kontraktual, pembayarannya akan diberikan bentuk fasilitasi melalui PB dengan didahului penyampaian proposal dan bukti tagihan yang ada secara riil.

9. Kemenpora sudah cukup banyak upaya extra keras untuk perbaikan. Dan bahkan Kemenpora berkomitmen untuk memberikan fasilitasi sebaik mungkin. Jika ada oknum pejabat atau staf di Kemenpora dan Satlak PRIMA yang mempersulit dan meminta kutipan uang tertentu (pungli), kepada atlet, pelatih, maupun induk olahraga diminta untuk melaporkan pada Menpora maupun Sesmenpora. Ini merupakan komitmen Kemenpora untuk memperbaiki layanan publik.

10. Kemenpora tetap ingin memperlancar layanan pada atlet. Namun demikian, tetap pada koridor ketentuan yang berlaku supaya tidak jadi temuan BPK nantinya. Dan itu mungkin perlu dipahami oleh setiap Cabor.

1