Pelaku Penyerangan Kereta The Jakmania Bukan Anggota Viking

Sabtu, 25 Maret 2017 14:54 WIB
Editor: Ahmad Priobudiyono
© BRIGATA CURVA 1928
Kereta Api yang ditumpangi The Jak Mania usai diserbua Bobotoh. Copyright: © BRIGATA CURVA 1928
Kereta Api yang ditumpangi The Jak Mania usai diserbua Bobotoh.

Kereta Api Serayu yang mengangkut sejumlah pendukung Persija Jakarta, The Jakmania pada Kamis  (23/03/17) malam diserang oleh sejumlah oknum pemuda di Stasiun Kiaracondong. Kelompok suporter Persib Bandung, Viking membantah sebagai pelaku penyerangan, Sabtu (25/03/17).

Salah seorang pengurus Viking, Rudi Boseng memastikan jika tidak ada satu orang pun dari para pelaku penyerangan yang telah diringkus polisi sebagai anggotanya. Kejadian itu ia dapatkan saat dirinya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Itu (pelaku penyerangan) bukan anggota kami. Saya sempat dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Setelah saya lihat, saya tidak kenal dengan mereka dan mereka pun tidak mengenal saya," kata Rudi seperti dikutip dari Inilah.com.

Lebih lanjut, Rudi memaklumi jika ada dugaan bahwa pelaku penyerangan merupakan anggota Viking. Pasalnya, Viking merupakan komunitas terbesar pendukung Persib atau Bobotoh yang ada saat sekarang ini.

"Mungkin karena Viking adalah satu komunitas terbesar Bobotoh, akhirnya kami disangkakan. Padahal itu bukan anggota kami. Saya sangat menyayangkan adanya kejadian ini, karena secara tidak langsung telah mencoreng nama Bobotoh. Apalagi, Bototoh sudah mendapat penghargaan," tukasnya.

Insiden penyerangan terhadap Kereta Api Serayu diawali ketika pelaku mengetahui bahwa Kereta Api Serayu jurusan Purwokerto mengangkut ratusan anggota The Jakmania. Para pelaku kemudian melakukan penyerangan dengan melempari gerbong kereta dengan batu.

Aksi penyerangan tersebut menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka menimbulkan kerusakan pada beberapa bagian kereta. Saat ini sembilan orang pelaku penyerangan telah diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jabar dan tengah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

511