Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka. KPK menjerat Rita dengan pasal dugaan gratifikasi.
Bupati Kutai Kartanegara ini dijadikan tersangka usai lembaga anti rasuah Indonesia ini melakukan penindakan di Kantor Bupati Kutai, Selasa (26/09/17).
"Ya (sudah tersangka), tapi itu bukan OTT, pengembangan kasus biasa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif seperti dikutip dari Detik.
Rita sendiri merupakan salah satu sosok yang dikenal dekat dengan dunia olahraga Tanah Air. Perempuan kelahiran tahun 1973 ini juga merupakan salah satu sosok yang menemani Mitra Kukar selama berlaga di kompetisi sepakbola nasional.
Rita juga sempat menyabet anugerah dari Seksi Wartawan Olahraha (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Rita dianggap sukses memajukan olahraga di daerah yang dipimpinnya selama ini.
Berikut sejumlah catatan Rita sebelum akhirnya mengenakan rompi oranye milik KPK, yang coba dihimpun oleh INDOSPORT: