Liga Indonesia

5 Oknum Viking Ditangkap Terkait Pelemparan Bus Umroh Walikota Bogor

Senin, 19 Februari 2018 08:20 WIB
Penulis: Fery Andriawan | Editor: Prio Hari Kristanto
© jabarzone.com
Kaca bus pecah oleh oknum tertentu Copyright: © jabarzone.com
Kaca bus pecah oleh oknum tertentu

Persija Jakarta keluar sebagai juara Piala Presiden 2018 dengan mengalahkan Bali United di partai puncak. Sayangnya, pertandingan tersebut dinodai dengan berbagai aksi tidak terpuji dari beberapa oknum supporter, salah satunya pendukung Persib Bandung.

© INTERNET
Bus rombongan umroh Walikota Bogor Copyright: INTERNETBus rombongan umroh Walikota Bogor

Pada hari Sabtu lalu, terjadi sebuah insiden pelemparan bus yang mengangkut rombongan umroh Walikota Bogor bernama Bima Arya. Setelah ditelusuri oleh pihak yang berwajib, penyebabnya adalah warna baju dan syal oranye yang mirip anggota pendukung Jakarta, The Jakmania.

Polres Bogor bergegas untuk mengusut tuntas otak dari serangan salah sasaran ini. Pada akhirnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Citeureup Polres Bogor berhasil menangkap lima pelaku pelemparan batu terhadap bus umroh dengan  nomor polisi F 7950 AA.

© Rancah Post
Bima Arya Copyright: Rancah PostBima Arya

Tersangka yang diduga menjadi pelaku serangan bernama AE (26), AO (25), SA (25), YS (29), dan ESF (23). Mereka merupakan warga Bogor yang bekerja sebagai pegawai swasta. Kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda lantaran berpisah demi mengindari pengejaran pihak polisi.

Lebih lanjut, semua tersangka yang ditangkap merupakan oknum simpatisan suporter bola Viking Persib Korwil Bogor Utara. Mereka telah merencanakan untuk melakukan penyerangan dan penghadangan kepada suporter Persija yang hendak datang ke Stadion Gelora Bung Karno guna menyaksikan laga final.

Berdasarkan keterangan yang dipaparkan di instagram resmi Kepolisian Resor Bogor, saat di lokasi tol Jagorawi arah Jakarta KM 29, terdapat 14 Oknum Viking yang bersiap-siap di sana. Namun, hanya lima orang yang melakukan pelemparan batu. 

Kelima tersangka kini terancam dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasaan di muka umum. Hukuman yang diterima juga bervariasi dengan maksimal lima tahun enam bulan. 

23