eSports

Aturan Game eSports di Indonesia Tak Sesuai Realita, PBESI Dikritik Netizen

Sabtu, 14 Agustus 2021 20:05 WIB
Penulis: Martini | Editor: Isman Fadil
© GamesRadar
Genre FPS memiliki pendatang baru bernama Valorant yang siap menantang judul-judul game eSports mapan seperti CS:GO maupun Call of Duty. Copyright: © GamesRadar
Genre FPS memiliki pendatang baru bernama Valorant yang siap menantang judul-judul game eSports mapan seperti CS:GO maupun Call of Duty.

INDOSPORT.COM - Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) merilis peraturan untuk pelaksanaan kegiatan eSports di Indonesia, namun justru dikritik oleh sejumlah netizen.

PBSI merilis peraturan nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia yang memuat 46 pasal, dan resmi ditetapkan di awal Juni 2021 lalu.

Salinan ini kemudian beredar di media sosial dan dikritik oleh netizen, khususnya di BAB XVIII Pasal 39, yang memuat aturan tentang game dan penerbit game atau publisher.

Khususnya di Pasal 39 ayat 2 yang berbunyi bahwa PBESI merupakan satu-satunya induk organisasi cabang olahraga yang berhak menentukan suatu game dapat diakui sebagai Esports di Indonesia.

Kemudian di ayat 6, penerbit game yang menginginkan game terdaftar miliknya diakui sebagai game eSports secara nasional, wajib melakukan permohonan kepada PBESI, dengan berbagai syarat.

Berlanjut ke ayat 9, tertulis jika PBESI akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menghapus dan menghentikan akses dari suatu game dan game eSports yang tidak diakui oleh PBESI.

Kritik pun berdatangan, pertama kali dari akun Twitter @tilehopper. Menurutnya, game bersifat dinamis dan tidak ada yang bisa menentukan apakah suatu game akan populer atau tidak untuk dibuat kompetisi.

"Ada game yang memaksakan dirinya jadi eSports dan nggak sukses, mati suri, dan ada game yang tiba-tiba tumbuh scene kompetisinya," ungkap akun @tilehopper.