Peraih Emas SEA Games Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Kamis, 30 Juli 2020 14:25 WIB
Penulis: Ade Gusti | Editor: Indra Citra Sena
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Ilustrasi Maraton. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Ilustrasi Maraton.

INDOSPORT.COM - Mantan atlet maraton nasional, Maria Lawalata, sempat dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

Dilansir Antara, Maria Lawalata dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara dan sempat mendekam di balik jeruji sejak 8 Juni 2020.

Peraih medali emas SEA Games Filipina 1992 untuk cabang Atletik itu ditangkap polisi karena terlilit hutang sebesar Rp150 juta dalam usaha sekolah sepak bola (SSB) Big Stars.

Dugaan penipuan dan penggelapan itu sendiri pertama kali terungkap setelah Benny Iskandar melapor ke polisi. Benny dan Maria awalnya ingin bermitra membuka sekolah sepak bola pada 2016.

Karena tidak memiliki uang yang cukup, Maria pun dipinjami uang oleh Benny untuk menyela lapangan sepak bola di beberapa lokasi, namun seiring berjalannya waktu, tidak ada tanda-tanda pembuatan SSB yang dijanjikan Maria.

Polisi kemudian menetapkan Maria sebagai tersangka pada Januari 2019. Namun selama proses hukum, Maria mangkir dalam tiga kali panggilan penyidik. Akhirnya, polisi menangkap dan menahan Maria.

Pihak keluarga Maria sejatinya ingin menyelesaikan masalah utang piutang ini secara kekeluargaan dan ingin membayar hutang tersebut. Namun apa daya kondisi keuangan sulit sejak pandemi virus corona melanda.

Maria, melalui suaminya, AKBP (Purn) Sunyoto mengirimkan surat resmi tertanggal 22 Juni 2020 untuk bantuan keringanan ke Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).

“Saya sudah berupaya untuk menyelesaikan utang piutang itu, tapi rumah saya belum laku terjual apalagi saat ini tengah pandemi COVID-19. Saya juga sudah memohon kepada pak Benny (Benny Iskandar selaku pemberi pinjaman), tapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Sunyoto.

Selanjutnya, Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto mengeluarkan surat permohonan tertanggal 25 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kapolres Jakarta Utara untuk memohon bantuan berupa diskresi atau pertimbangan hukum dengan komitmen dari tersangka untuk melunasi hutang sebesar Rp150 juta.

Sebelum Sunyoto meminta bantuan, proses penyidikan kasus Maria sudah rampung alias P21. Polisi tinggal menyerahkan berkas perkara tersangka, berikut barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.

Namun, mengingat jasa Maria yang pernah mengharumkan nama Indonesia di ajang SEA Games, kasus dilanjutkan dengan proses mediasi yang didampingi pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Proses media antara Maria dan Benny berujung damai, Benny pun mencabut laporan polisi terhada Maria di Polres Metro Jakarta Utara.