KPK Panggil Belasan Orang Terkait Kasus Korupsi di Kemenpora

Jumat, 2 Agustus 2019 16:27 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© Indosport.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan meminta keterangan dari belasan orang terkait pengembangan perkara kasus korupsi di Kemenpora. Copyright: © Indosport.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan meminta keterangan dari belasan orang terkait pengembangan perkara kasus korupsi di Kemenpora.

INDOSPORT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan meminta keterangan dari belasan orang terkait pengembangan perkara kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Febri Diansyah selaku juru bicara KPK mengatakan bahwa sejumlah orang telah menjalani proses pemanggilan dalam pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Melansir dari laman Antara, ia juga menyatakan lembaganya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan dalam pengembangan perkara itu. Febri menambahkan bahwa dalam persidangan ditemukan banyak fakta yang kemudian akan dicermati oleh KPK.

"Ada belasan orang yang sudah dimintakan keterangan. Nanti kalau masih ada pihak lain yang masih dibutuhkan keterangan tentu akan dilakukan oleh tim. Yang pasti ada beberapa fakta di persidangan kemarin yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim," ungkap Febri.

"Ada banyak fakta kalau kita simak itu dan dua diantaranya itu dicermati KPK. Pertama terkait dengan ruang lingkup kerja sama atau proposal. Kedua keterkaitan dengan poin proposal tadi dengan aliran dana, dua hal itu saling terkait yang perlu kami dalami dalam proses pengembangan," tambahnya.

KPK juga telah meminta keterangan dari legenda bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat, terkait pengembangan kasus yang sama pada Kamis (02/08/19).

"Ada kebutuhan permintaan keterangan dalam posisi yang bersangkutan sebagai staf khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas) beberapa waktu yang lalu," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menangkap dan menghukum Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy terkait korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI.