KPK Selidiki Dugaan Imam Nahrawi WhatsApp-an di Rutan

Selasa, 10 Maret 2020 10:50 WIB
Penulis: Ade Gusti | Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
KPK menelusuri dugaan mantan Menpora, Imam Nahrawi, menggunakan telepon genggam di rutan. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
KPK menelusuri dugaan mantan Menpora, Imam Nahrawi, menggunakan telepon genggam di rutan.

INDOSPORT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri kebenaran dugaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggunakan telepon genggam di rumah tahanan.

Berdasarkan foto yang beredar di kalangan awak media, terdapat foto kenangan ketika Imam bersama istrinya sedang menunaikan ibadah haji.

Foto tersebut diunggah melalui status di aplikasi WhatsApp. Pada pojok atas terdapat nama Imam Nahrawi sebagai orang yang mengunggah foto tersebut.

"Sekarang masih proses sesuai mekanisme rutan, hasilnya nanti akan kami sampaikan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (09/03/20) dilansir dari Antara.

Ali kemudian menjelaskan bahwa membawa alat komunikasi, termasuk telepon genggam ke dalam rutan, dilarang. Aturan ini sudah ditetapkan di Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

“Aturan di rutan KPK tegas bahwa tahanan dilarang membawa alat komunikasi termasuk handphone. Aturan itu ada di Permenkumham,” ucap Ali.

Seperti diketahui, Imam Nahrawi tengah mendekam di rutan setelah terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menpora. Saat ini, kasus Imam masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.