Lega! Urusan LADI Hampir Rampung, Raja Sapta Bersiap Temui LADA

Kamis, 2 Desember 2021 18:51 WIB
Penulis: Martini | Editor: Isman Fadil
© NOC Indonesia
Ketua Satgas Percepatan Pembebasan Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA), Raja Sapta Oktohari didampingi Menteri BUMN Erick Thohir bertemu Presiden RI, Joko Widodo Copyright: © NOC Indonesia
Ketua Satgas Percepatan Pembebasan Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA), Raja Sapta Oktohari didampingi Menteri BUMN Erick Thohir bertemu Presiden RI, Joko Widodo

INDOSPORT.COM - Sejumlah urusan yang tertunda (pending matters) dari Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dinyatakan hampir rampung dan siap dilaporkan.

Maka, Ketua Gugus Tugas Percepatan Sanksi, Raja Sapta Oktohari, akan segera menemui para petinggi World Anti-Doping Agency (WADA) untuk mencabut sanksi.

Ya, beberapa waktu lalu, WADA memberi sanksi berat pada LADI, sebab Indonesia dinilai tidak patuh pada aturan dan juga program anti-doping pemerintah dunia.

Di antara sanksi itu, bendera Merah Putih tak diizinkan berkibar di berbagai event regional, kontinental atau kejuaraan dunia, dan Indonesia juga tak boleh menjadi tuan rumah untuk event olahraga internasional.

Salah satu kasus penerapan sanksi yang membuat masyarakat terpukul adalah saat larangan pengibaran bendera Merah Putih ketika Indonesia juara Piala Thomas 2021.

Maka, LADI semakin bekerja keras untuk merampungkan urusan yang tertunda, agar Indonesia bisa bebas dari sanksi WADA.

Raja Sapta Oktohari menjelaskan hasil pertemuan virtual antara Gugus Tugas dengan LADI, Organisasi Anti-Doping Asia Tenggara (SEARADO), dan juga WADA.

"Hasil rapat sangat positif. Hampir semua syarat yang diberikan WADA telah dipenuhi LADI," jelas Raja Sapta Oktohari ke media.

"Selanjutnya, WADA menunggu Gugus Tugas dan LADI untuk melaporkan dan menyampaikannya langsung di Swiss, tanggal 8 Desember nanti," lanjutnya.

"Momen ini sekaligus kami gunakan untuk menggencarkan diplomasi, tetapi bukan lobi-lobi. Ini sebagai langkah akselerasi proses pencabutan sanksi WADA," jelasnya.