Mantan Wakapolri Oegroseno Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum KOI Periode 2023-2027

Kamis, 23 Maret 2023 21:22 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Herry Ibrahim
© Ratno Prasetyo/INDOSPORT
Mantan Wakapolri sekaligus Ketum PP PTMSI, Oegroseno siap maju sebagai calon Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) masa bhakti 2023-2027. Copyright: © Ratno Prasetyo/INDOSPORT
Mantan Wakapolri sekaligus Ketum PP PTMSI, Oegroseno siap maju sebagai calon Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) masa bhakti 2023-2027.

INDOSPORT.COM - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen Pol (Purn) Oegroseno siap maju sebagai calon Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) masa bhakti 2023-2027, Kamis (23/03/23).

Kesiapan Oegroseno untuk maju sebagai calon Ketua Umum KOI Itu dilandasi oleh keinginan kuat untuk menjadikan KOI itu ibarat rumah kita bersama.

"Jadi Saya ingin menjadikan KOI itu rumah kita bersama, tidak ada yang harus ekslusif. Semua cabang olahraga (cabor) yang menjadi anggota KOI punya hak dan kewajiban yang sama," ungkap Oegroseno.

PP PTMSI pimpinan Oegroseno sudah menjadi anggota KOI sejak KOI diketuai oleh Rita Subowo kemudian dilanjutkan Erick Thohir hingga Raja Sapta Oktohari.

Mantan Wakapolri itu menilai bahwa KOI mempunyai peran penting dan sentral serta independen sebagai representasi International Olympic Committe (IOC).

Sehingga sewajarnya mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar dengan lembaga pemerintah lainnya di tingkat Kementerian atau lembaga negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

KOI juga lanjut Oegroseno, sebagai penanggung jawab kejuaraan olahraga multi event di tingkat internasional seperti Olimpiade, Asian Games, SEA Games.

Mereka mempunyai tanggung jawab yang besar kepada semua induk organisasi cabang olahraga di Indonesia yang telah menjadi Anggota Federasi Olahraga Internasional sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2007 pasal 47 ayat (1), (2), (3), (4).

"Apabila terjadi dualisme kepengurusan induk organisasi cabang olahraga di Indonesia, KOI harus berperan sebagai saksi ahli yang dapat memberikan penjelasan kepada pemerintah tentang induk organisasi cabang olahraga di Indonesia yang sah berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Keolahragaan dan diakui oleh Federasi Olahraga Internasional," jelas Oegroseno.