Sekjen Komite Olimpiade Indonesia Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan Kemenpora

Senin, 5 Desember 2016 23:15 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Dery Adhitya Putra
 Copyright:

Doddy Iswandi diduga menyelewengkan dana sosialisasi Asian Games 2018 melalui kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 yang berlangsung di enam kota di Indonesia. Kegiatan tersebut terindikasi dilakukan tanpa proses lelang sehingga dinilai melanggar aturan. 

Atas dasar hal tersebut, Polda Metro Jaya kemudian membuat keputusan untuk menetapkan Doddy Iswandi sebagai tersangka. Menanggapi peristiwa tersebut, pihak Kemenpora dan Indonesia Asian Games Organizing Committee (INASGOC) atau panitia Asian Games  2018, angkat bicara untuk memberikan penjelasannya. 

Ada tujuh poin penting yang harus diketahui seperti rilis yang diterima INDOSPORT berdasarkan penjelasan Deputi 4 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga merangkap Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto :
 


Doddy Iswandi jadi tersangka karena dinilai menyalahgunakan anggaran

1. Berdasarkan data temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 6 Juni 2016, diduga ada kemungkinan penyalahgunaan penggunaan anggaran kegiatan sosialisasi Asian Games pada bulan Desember 2015. Urusan ini menempatkan Kemenpora pada predikat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer. Sejauh ini Kemenpora bersama KOI dan pihak-pihak terkait telah berusaha untuk memenuhi semaksimal mungkin rekomendasi yang harus ditindak lanjuti berdasarkan temuan BPK, karena bagaimanapun juga LHP BPK tersebut harus tetap dihormati.

2. Sebelum Sekjen KOI ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pihak INASGOC, Kemenpora dan KOI sebelumnya sudah mengingatkan agar yang bersangkutan memenuhi kewajiban yang menjadi temuan BPK dengan tujuan untuk tidak menjadi persoalan hukum, mengingat yang bersangkutan juga memiliki sejumlah tanggung-jawab keuangan pada kegiatan yang lain.

3. Kejadian tersebut (dan bahkan jauh sebelum penetapan tersangka) telah menjadikan INASGOC untuk harus lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran negara maupun sumber-sumber keuangan lain, mengingat harapan pemerintah, Olympic Council of Asia (OCA) dan publik bagi suksesnya penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 sangat tinggi, sehingga tidak boleh sedikitpun ternodai persoalan hukum. Oleh karenanya, INASGOC, Kemenpora dan KOI menyampaikan sikap keprihatinannya.

4. Sekjen KOI sudah tidak lagi menjadi Sekjen INASGOC sejak tanggal 1 Juni 2016 dan saat itu jabatannya sudah diganti oleh Sylviana Murni (Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata), dan kemudian Sylviana Murni pun diganti oleh Harry Warganegara sebagai Plt Sekjen INASGOC mengingat Sylviana Murni turut maju sebagai salah satu Cawagub dalam Pilkada DKI.
 


Pihak Kemenpora angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Doddy 

5. Sekjen KOI terhitung 1 Desember 2016 sudah cuti dari jabatan tersebut dengan tujuan agar lebih fokus pada persoalan hukumnya.

6. INASGOC, Kemenpora dan KOI tetap berkomitmen untuk tidak mengurangi kualitas, kecepatan dan akurasi kinerja mempersipkan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 meski ada masalah tersebut. Namun demikian harus lebih meningkatkan kewasadaannya agar hal-hal seperti itu tidak terulan kembali. 

7. Kemenpora tentu berkomitmen untuk sepenuhnya memberantas kegiatan apapun yang berpotensi korupsi. Namun demikian,  karena yang berdangkutan masih berstatus PNS Kemenpora, maka Kemenpora akan melakukan pendampingan hukum, sekaligus untuk mengkorek akar persoalan yang  terjadi.

42