Formula 1

Dirut Jakpro Enggan Beri Komentar Usai Diperiksa KPK

Sabtu, 29 Februari 2020 10:00 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© Lev Radin/Pacific Press/LightRocket via Getty Images/Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku panitia penyelenggara kejuaraan balap mobil Formula E di Kawasan Monas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Copyright: © Lev Radin/Pacific Press/LightRocket via Getty Images/Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku panitia penyelenggara kejuaraan balap mobil Formula E di Kawasan Monas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

INDOSPORT.COM – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku panitia penyelenggara kejuaraan balap mobil Formula E di Kawasan Monumen Nasional (Monas) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar tersebut diketahui usai Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan lembaganya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Jakpro usai Dwi Wahyu Daryoto selaku Direktur Utama Jakpro dimintai keterangan oleh KPK pada Jumat (28/02/20) kemarin.

"Jadi, ada permintaan konfirmasi, permintaan keterangan jadi terkait pencarian peristiwa, penyelidikan kan mencari peristiwa ada tidaknya (tindak pidana korupsi) yang kemudian bisa naik ke penyidikan. Jadi, memang di PT Jakarta Propertindo di sana yang kemudian dilakukan (penyelidikan)," ucap Ali Fikri.

Namun, Ali Fikti mengaku bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus apa sehingga KPK menyelidiki dugaan korupsi di PT Jakpro tersebut.

"Mengenai apa dan berhubungan dengan apa sehingga KPK melakukan penyelidikan di PT Jakpro tentu karena ini adalah proses penyelidikan adalah proses pencarian peristiwa pidana,”

“Tentunya, kami tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat karena tentunya ada hal-hal informasi yang dikecualikan di Undang-Undang Keterbukaan informasi," tambahnya kepada laman Antara.

Ali turut menambahkan bahwa tindakan penyelidikan di PT Jakpro itu dilakukan juga berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Begini, KPK menindaklanjuti tindak dugaan peristiwa pidana melalui laporan masyarakat ditelaah apakah masuk pidana, apakah perdata atau administrasi. Kalau pidana apakah pidana umum atau pidana khusus atau kemudian korupsi, apakah KPK berwenang atau tidak, jika berwenang lanjut ke penyidikan," kata Ali.

Sebelumnya, Dwi juga telah membenarkan bahwa ia dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan. Soal kasus apa sehingga dirinya dimintai keterangan, ia enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Tidak-tidak, 'no comment' lah. Nanti-nanti, ini masih permintaan keterangan di penyelidikan kok. Wah itu 'off the record', jangan tidak boleh. Tadi saya sudah tanda tangan masih rahasia. Saya tidak menjelaskan apa-apa," ucap Dwi.