MotoGP

Dianggap Langgar HAM, Sirkuit Mandalika Disorot oleh PBB

Sabtu, 10 April 2021 14:39 WIB
Penulis: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta | Editor:
© Rilis Resmi ITDC
Pembangunan Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, menuai sorotan dari sejumlah pakar PBB karena dituding pelanggaran HAM. Copyright: © Rilis Resmi ITDC
Pembangunan Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, menuai sorotan dari sejumlah pakar PBB karena dituding pelanggaran HAM.

INDOSPORT.COM - Pembangunan Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, menuai sorotan dari sejumlah pakar PBB karena dituding pelanggaran HAM. 

UN Office of The High Commissioner of Human Rights (OHCHR) terdiri atas 11 pelapor khusus PBB atau special rapporteur sepakat menyampaikan sikap atas pembangunan sirkuit balap motor Grand Prix, taman, hotel dan resort mewah serta fasilitas lain di Mandalika.

Sejumlah pakar PBB menilai bahwa pembangunan proyek pariwisata Mandalika serta Sirkuit MotoGP di Lombok berpotensi pelanggaran HAM. 

Pasalnya, pembangunan megaproyek tersebut dilakukan dengan cara menggusur dan merampas banyak tanah masyarakat setempat.

Para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka dan mengalami perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan religi, karena Pemerintah Indonesia dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mempersiapkan The Mandalika untuk menjadi "Bali Baru".

Para ahli juga menilai bahwa sejumlah perusahaan swasta dan Bank Investasi Infrastuktur Asia atau The Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang mendanai proyek pembangunan yang masih berlangsung ini gagal dalam melakukan uji kelayakan.

Uji kelayakan dimaksud dalam hal mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan bagaimana mereka mengatasi dampak buruk terhadap HAM, sebagaimana diatur dalam Prinsip Panduan PBB tentang bisnis dan HAM.