TEMPO.CO

Kejaksaan Belum Terima Kepres Amnesti Baiq Nuril

Selasa, 30 Juli 2019 17:24 WIB
Penulis: TEMPO.CO | Editor: Juli Hantoro
Ekspresi Baiq Nuril saat menyaksikan menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Komisi Hukum DPR sepakat memberi pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengabulkan amnesti yang mereka ajukan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima Keputusan Presiden terkait amnesti kepada Baiq Nuril hingga Senin, 29 Juli 2019. Menurut kejaksaan, putusan menghentikan eksekusi terhadap Baiq mesti menunggu salinan keputusan tersebut.

"Sampai saat ini kami belum menerima keputusan amnestinya, jadi nanti kami akan pelajari dan baru kami tentukan teknisnya," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Mukri dihubungi, Senin, 29 Juli 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keppres mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres diteken Jokowi pada Senin, 29 Juli 2019. “Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana, silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.

Jokowi menyampaikan tak berkeberatan jika Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim.

Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. Rekaman itu kemudian menyebar dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram sempat menyatakan Nuril bebas dari semua tuduhan. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke MA. Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, kemudian membatalkan Putusan PN Mataram dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Baiq Nuril dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan melalui Putusan Kasasi MA RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018.

Nuril lalu mengajukan Amnesti kepada Jokowi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah Nuril dan mengeluarkan pertimbangan bagi presiden untuk mengabulkan permohonan amnesti tersebut.

TEMPO.CO

IDS Emoticon Suka
Suka
0%
IDS Emoticon Takjub
Takjub
0%
IDS Emoticon Lucu
Lucu
0%
IDS Emoticon Kaget
Kaget
0%
IDS Emoticon Aneh
Aneh
0%
IDS Emoticon Takut
Takut
0%
IDS Emoticon Sedih
Sedih
0%
IDS Emoticon Marah
Marah
0%