Kasus Dana Hibah KONI, Eks Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 15 Juni 2020 22:37 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© Twitter/@ulumdonjuan
Terdakwa eks asisten pribadi (Aspri) bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum resmi divonis 4 tahun penjara terkait dana hibah KONI. Copyright: © Twitter/@ulumdonjuan
Terdakwa eks asisten pribadi (Aspri) bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum resmi divonis 4 tahun penjara terkait dana hibah KONI.

INDOSPORT.COM - Terdakwa eks asisten pribadi (Aspri) bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum resmi divonis 4 tahun penjara terkait dana hibah KONI.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta," ujar Ni Made Sudani, Senin (15/06/20).

Tak hanya itu Ketua Hakim Ni Made Sudani juga menambahkan bila denda tersebut tak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim menjelaskan kalau bekas Aspri Imam Nahrawi ini secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap Rp11,5 miliar dari KONI.

Suap tersebut dilakukan demi mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah tahun anggaran 2018 lalu dan Miftahul Ulum dianggap berperan sebagai perantara uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," jelas Hakim Ketua.

Ulum dinyatakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a jo pasal 18 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pasal 12 B jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.