Imam Nahrawi Ingin Taufik Hidayat Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 19 Juni 2020 23:02 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© Ian Kington/AFP via Getty Images
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ingin legenda bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat ditetapkan jadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Copyright: © Ian Kington/AFP via Getty Images
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ingin legenda bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat ditetapkan jadi tersangka kasus suap dana hibah KONI.

INDOSPORT.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ingin legenda bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat ditetapkan jadi tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Imam Nahrawi menyampaikan keinginan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan, Jumat (19/06/20).

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga jadi tersangka suap (meski) sebagai perantara," kata Imam.

Lebih lanjut, Imam Nahrawi juga berujar kalau kasus ini tak memandang Taufik Hidayat mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan.

Pria asal Bangkalan, Jawa Timur, itu dengan tegas membantah sudah memerintah Taufik Hidayat agar memberikan uang tersebut ke dirinya.

Sebab, mantan peraih medali Olimpiade 2004 silam itu mengaku sebagai kurir penerima uang senilai Rp1 miliar ke Imam Nahrawi dalam persidangan awal Mei 2020.

"Yang Mulia, dengan tegas tak pernah ada yang memberitahu dan konfirmasi ke saya serta istri saya tentang penerimaan dana tersebut," sambung Imam.

Menurut pria berusia 46 tahun itu, mereka mengalokasikan sendiri tanpa pernjanjian tertulis dan dirinya tak pernah tahu uang tersebut mengalir ke mana.

Suami dari Shobibah Rohmah itu juga merasa tak ada bukti yang kuat kalau dirinya menerima uang tersebut, termasuk pernyataan dipersidangan Miftahul Ulum.

Dirinya pun heran dengan menanyakan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika diantara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas membuat Imam telah dinyatakan secara pidana.

Imam Nahrawi dituntut KPK hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta mencabut hak politik selama lima tahun.

Bahkan, bekas Menpora itu juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp19 miliar dengan durasi paling lama sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata JPU KPK Ronald Worotikan, Jumat (12/06/20).