Oase

PPKM Dilonggarkan, Makan di Warteg Ada Tambahan Waktu Jadi 30 Menit

Kamis, 19 Agustus 2021 02:04 WIB
Editor: Juni Adi
© Dewan Pers.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Copyright: © Dewan Pers.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

INDOSPORT.COM - Mulai melandainya angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta, membuat pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah sektor.

PKKM level 4 sendiri saat ini masih berlangsung hingga 23 Agustus mendatang. Kendati demikian, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan yang terbatas di ruang publik.

Salah satu pelonggaran yang dilakukan pemerintah khususnya di Jakarta adalah membolehkan makan di tempat dan menambah durasi makan di warteg.

Semula pemerintah hanya membolehkan makan di warteg selama 20 menit, tapi kini menjadi 30 menit setelah Anies Baswedan setuju memberikan perpanjangan waktu.

Meski durasi makan di tempat diperpanjang, namun Anies menegaskan, protokol kesehatan harus tetap diterapkan secara ketat, di antaranya menjaga jarak aman dan segera memakai masker selepas makan.

"Waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulisnya dalam aturan itu dikutip Akurat.

Pelonggaran di tempat makan ini hanya dilakukan pada penambahan durasi menyantap hidangan. Sementara waktu operasional tetap dibatasi dalam waktu tertentu. 

Artinya, tempat makan belum bebas menerima pengunjung selama 24 jam. Baik warteg, kafe, resto diperkenankan hanya beroperasi hingga  pukul 20.00 WIB, dengan jumlah maksimum pengunjung 25 persen dari kapasitas gedung. 

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.