Huru-hara Kontrak, Rival Kevin/Marcus Didenda Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 4 September 2020 06:39 WIB
Penulis: Shella Aisiyah Diva | Editor: Nugrahenny Putri Untari
© bwfworldtour.bwfbadminton.com
Pebulutangkis Korea Selatan sekaligus rival Kevin Sanjaya/Marcus Gideon, Seo Seung-jae, akhirnya resmi didenda ratusan juta perihal huru-hara kontraknya. Copyright: © bwfworldtour.bwfbadminton.com
Pebulutangkis Korea Selatan sekaligus rival Kevin Sanjaya/Marcus Gideon, Seo Seung-jae, akhirnya resmi didenda ratusan juta perihal huru-hara kontraknya.

INDOSPORT.COM - Pebulutangkis Korea Selatan sekaligus rival Kevin Sanjaya/Marcus Gideon, Seo Seung-jae, akhirnya resmi didenda ratusan juta perihal huru-hara kontraknya sejak tahun 2019 lalu.

Pada tahun 2019 lalu seperti dilaporkan dari situs olahraga Badzine, pebulutangkis spesialis ganda Korea Selatan, Seo Seung-jae, diketahui mengalami masalah perihal kontrak setelah dirinya menandatangani kesepakatan dengan Samsung Electromechanics.

Padahal, dua hari sebelum rival Kevin/Marcus itu tanda tangan dengan Samsung, Asosiasi Bulutangkis Korea (BKA) menyebut kalau Seo Seung-jae sudah menyepakati kontrak sementara dengan BKA yang sebelumnya telah setuju melakukan kerja sama dengan Bandara Internasional Incheon.

Namun dalam penjelasannya, pihak Samsung menyebut kalau kontrak sementara yang dibuat dengan Bandara Incheon bertentangan dengan keinginan Seo Seung-jae, meskipun mereka juga tidak menjelaskan bagaimana kesepakatannya dengan sang pemain bisa tercapai.

Akibat huru-hara kontrak, rival pebulutangkis yang sukses mengalahkan Kevin/Marcus di Kejuaraan Dunia Bulutangksi itu pun sempat mendapat larangan bermain sampai 31 Desember 2020 mendatang.

Namun karena waktu terbentur oleh Olimpiade Tokyo 2020 yang pada akhirnya diundur ke tahun 2021, BKA memutuskan untuk menunda skorsing terhadap Seo Seung-jae agar membuat sang pemain bisa tampil di Olimpiade Tokyo tahun depan.

Dilansir dari media Aiyuke, tak ingin berlarut-larut, masalah huru-hara kontrak pebulutangkis Korea Selatan itu pun akhirnya telah resmi diputuskan di sebuah persidangan di mana Seo Seung-jae diharuskan membayar 33,3 persen dari 150 juta won yaitu 50 juta won atau setara Rp620 jutaan.

Setelah itu, pada hari yang sama pula yaitu 31 Agustus lalu, pihak BKA telah menerima dokumen resmi dari pengadalian yang meminta adanya rekonsiliasi antara kedua pihak yang terlibat agar masalah tidak terlalu panjang.