Liga Indonesia

4 Pelaku Pengeroyokan Haringga Cabut Banding

Senin, 19 November 2018 15:20 WIB
Penulis: Arif Rahman | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Persija.id
Perwakilan klub Liga 1 bersama keluarga Haringga Sirila. Copyright: © Persija.id
Perwakilan klub Liga 1 bersama keluarga Haringga Sirila.

INDOSPORT.COM - Tim kuasa hukum pelaku anak pengeroyokan supporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, resmi mencabut permohonan banding pada Jumat (16/11/18). Sebelumnya, keempat pelaku anak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Bandung. 

Empat pelaku anak, yakni SH (17),  AAP (15), TD (17), dan  AF (16). Akta Banding untuk AF nomor: 04/Akta. Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018. untuk Anak SH, AAP, TD ikrar banding berdasarkan Akta Nomor: 05/Akta.pid-anak/2018/PN bdg, tertanggal 12 November 2018.

Pencabutan banding tersebut, merupakan keinginan keluarga para pelaku anak yang sebelumnya ingin banding. Akan tetapi, seiring proses berjalan pihak keluarga para pelaku berubah keinginan, sehingga menghubungi Tim Hukum untuk mencabut banding yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung. 

"Jadi perkembangan terakhir empat orang itu, semula pihak keluarga mengajukan banding, namun pada saat proses pihak keluarga satu minggu setelah banding meminta pengajuan banding dicabut."

"Jumat mereka ke kantor untuk mencabut, saat itu juga kami proses," kata kuasa hukum keempat pelaku, Dadang Sukmawijaya saat dihubungi INDOSPORT, Senin (19/11/18).