Bola Internasional

Masih Terbelit Penggelapan Pajak, Ronaldo Akan Dijatuhkan Hukuman Penjara 2 Tahun?

Sabtu, 15 Desember 2018 19:54 WIB
Penulis: Bagas Rahadian | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Getty Images
Ronaldo saat mencoba membobol gawang Inter Milan. Copyright: © Getty Images
Ronaldo saat mencoba membobol gawang Inter Milan.

INDOSPORT.COM - Kasus hukum terkait penggelapan pajak yang menjerat bintang Juventus, Cristiano Ronaldo, nampak belum sepenuhnya tuntas. Hal itu terbukti dengan kembali dimintanya CR7 menghadiri putusan pengadilan di Kota Madrid pada Januari 2019 yang akan datang.

Seperti diketahui, pada 2017 lalu, Ronaldo sempat tersandung kasus hukum lantaran mengemplang pajak terhadap semua penghasilannya ketika ia masih berada di Spanyol untuk memperkuat Real Madrid

Nilai penggelapan yang disebutkan mencapai 14,7 juta euro (Rp242 miliar).

Namun, kini kasus tersebut ternyata masih membayangi Ronaldo meski ia dikabarkan telah membayar denda dengan jumlah yang sama seperti yang diduga ia gelapkan.

Dilansir dari Mirror, pemanggilan Ronaldo untuk dengar putusan pengadilan pada Januari, yang bakal ia lakukan lewat sambungan video, akan berakhir dengan sang megabintang 33 tahun tersebut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, yang mana seusai dengan undang-undang Spanyol.

Meski demikian, hukum Spanyol turut menyebutkan bahwa hukuman penjara selama 2 tahun atau kurang dapat ditangguhkan apabila pelanggaran tersebut merupakan yang pertama yang dilakukan oleh terdakwa, selain juga memantau pelanggar untuk tidak melakukan jenis pelanggaran lain dalam periode yang ditentukan.

Dengan demikian, Ronaldo masih bisa luput dari hukuman dua tahun penjara apabila ia mampu memenuhi semua persyaratan tersebut.

Ronaldo sendiri kini tengah bersiap untuk melakoni laga derby melawan Torino dalam lanjutan Serie A Italia, pada Minggu (16/12/18) dini hari esok.

Ikuti Terus Kabar Sepak Bola Internasional Hanya di INDOSPORT.COM