INDOSPORT.COM – Kepolisian Republik Indonesia mengajukan perpanjangan penahanan terhadap 4 tersangka pengaturan skor Liga Indonesia, khususnya Liga 2 dan Liga 3 yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.
Pengajuan tersebut menyusul dengan adanya 3 berkas perkara yang disusun oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola Indonesia, yang didasari laporan dari manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani.
"Berkas perkara laporan korban Lasmi menjadi tiga berkas perkara,” sebut Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepak Bola, Kombes Polisi Argo Yuwono, seperti dilansir dari kantor berita nasional, Antara.
"Empat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke kejaksaan," terang Argo.
3 berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut ditujukan 4 tersangka, dengan rincian berkas pertama untuk 2 anggota Komite Wasit PSSi, Priyanto dan anaknya, Anik.
Berkas BAP kedua untuk Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, serta berkas BAP ketiga untuk Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Seperti diketahui sebelumnya, 4 tersangka yang disebutkan telah diringkus oleh Satgas Antimafia Bola sejak isu skandal pengaturan skor di Liga Indonesia muncul pada pertengahan Desember 2018 lalu.
Para tersangka pengaturan skor itu akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ikuti Terus Update Seputar Sepak Bola Indonesia dan Berita Olahraga Lainnya di INDOSPORT.COM