Liga Indonesia

Senjata Makan Tuan, Kasus Suap Persibara Bisa Seret Eks Manajer dan Bupati

Rabu, 9 Januari 2019 08:08 WIB
Penulis: Prabowo | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Indosport.com
Lasmi Indriyani bongkar Mafia di liga 3. Copyright: © Indosport.com
Lasmi Indriyani bongkar Mafia di liga 3.

INDOSPORT.COM - Eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani dan Bupati Banjarnegara, Budi Sarwoko, sempat buka-bukaan praktik pengaturan skor di Liga 3 2018.

Setelah itu, sejumlah orang ditangkap termasuk anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Ada tiga pasal yang disangkalkan yakni Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan. Lalu, Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Namun, kasus tersebut bisa jadi senjata makan tuan Lasmi Indriyani dan ayahnya sendiri, Budi Sarwoko. Jika kepolisian menggunakan UU Nomor 11, baik sang penyuap maupun yang disuap sama-sama terseret.

98