Liga Indonesia

Kronologi Lengkap Penggeledahan hingga Penetapan Joko Driyono sebagai Tersangka

Jumat, 15 Februari 2019 23:46 WIB
Penulis: Petrus Tomy Wijanarko | Editor: Matheus Elmerio Giovanni
© Herry Ibrahim/INDOSPORT.COM
Waketum PSSI, Joko Driyono pada acara diskusi PSSI Pers mengenai penyelenggaraan beberapa event sepakbola di Indonesia. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT.COM
Waketum PSSI, Joko Driyono pada acara diskusi PSSI Pers mengenai penyelenggaraan beberapa event sepakbola di Indonesia.

INDOSPORT. COM - Usai digeledah, Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, kini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola. Begini kronologi lengkap momen penggeledahan hingga penetapan Joko Driyono sebagai tersangka.

Pihak Satgas Anti Mafia Bola datang menyambangi apartemen kediaman Joko Driyono pada hari Kamis (14/02/19) pukul 20.30 WIB malam.

Dipimpin oleh Kasubdit Kamneg, 26 penyidik Satgas Anti Mafia Bola meminta izin kepada pihak kemananan apartemen lalu mulai melakukan penggeledahan.

Penggeledahan ini dilakukan Satgas Anti Mafia Bola berdasarkan dua surat kuasa. Surat-surat kuasa itu berasal dari Laporan Polisi, serta Surat Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penggeladahan dan penyitaan.

"Penggeledahan itu berdasarkan, satu, LP yang masuk tanggal 19 Desember 2018, yang kedua dasarnya adalah surat atau ketetapan dari Ketua PN Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan dan yang ketiga adalah surat dari ketua PN Jaksel untuk melakukan penyitaan. Dasarnya itu.," ucap Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Polisi Argo Yuwono.

"Penggeledahan dimulai dari jam 20.30 ya, disaksikan oleh security apartemen dan kemudian sekutar pukul 22.00 pak JD datang dan ikut menyaksikan daripada penggeledahan itu," tambah Argo.

180