Liga Indonesia

Berkas 4 Tersangka Match Fixing Liga 2 Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan Agung

Minggu, 7 April 2019 03:00 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Matheus Elmerio Giovanni
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas 4 tersangka match fixing di Liga 2 yang dilakukan oleh Priyanto (P), Anik Yuni Artikasari (AYA), Nurul Safarid (NS), dan Mansyur Lestaluhu (ML) telah lengkap (P-21).

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri dalam keterangannya kepada pewarta di Jakarta. Total ada tiga berkas yang dianggap lengkap karena P dan AYA dijadikan satu arsip.

"Setelah tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap," kata Mukri.

Kendati dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan Agung RI tengah menunggu Satgas Anti Mafia Bola untuk melimpahi barang bukti dan tersangka pengaturan skor pertandingan (match fixing) Liga 2 2018.

"Dengan dinyatakan lengkap tiga berkas perkara tersebut, tim jaksa peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," sambung Mukri.

© Independensi Dot Com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mukri. Copyright: Independensi Dot ComKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mukri.

Tersangka P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terus Ikuti Update Liga 2 dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM.