Liga Indonesia

Ditahan KPK, Ini Kata Mantan Menpora Imam Nahrawi

Jumat, 27 September 2019 23:34 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Yohanes Ishak
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Eks Menpora, Imam Nahrawi resmi ditahan KPK. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Eks Menpora, Imam Nahrawi resmi ditahan KPK.

INDOSPORT.COM - Mantan Menpora, Imam Nahrawi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat (27/09/19) pagi tadi.

Hal itu merupakan lanjutan dari kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Cak Imam resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman tahanan hingga 20 hari ke depan. Ia pun mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada dan menilai kejadian kali ini merupakan takdir yang harus dijalani.

"Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka, dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada. Dan saya yakin hari ini takdir saya, dan semua manusia akan menghadapi takdirnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Imam Nahrawi meminta doa dan dukungan agar bisa menjalani proses hukum dengan ikhlas. Ia tak banyak berbicara usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam.

"Demi Allah, Allah itu maha baik, dan takdirnya tak pernah salah. Karenanya, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini, dan semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI yang kita cintai," ujar Cak Imam.

Imam Nahrawi terpantau keluar dari gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. 

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka korupsi pada Rabu (18/09/19). KPK menuduh Imam menerima suap setotal Rp 26,5 miliar dari proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Atas tuduhan tersebut, Imam Nahrawi memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora, pada Kamis (19/09/19).