Liga Indonesia

Bijak, Kasus Pencurian di Stadion Jatidiri Jadi Bahan Pelajaran Panser Biru

Sabtu, 25 Januari 2020 13:45 WIB
Penulis: Alvin Syaptia Pratama | Editor: Indra Citra Sena
© Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Ketua Panser Biru, Kepareng, saat mendukung PSIS Semarang dalam laga Liga 1. Copyright: © Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Ketua Panser Biru, Kepareng, saat mendukung PSIS Semarang dalam laga Liga 1.

INDOSPORT.COM - Kasus pencurian kran di Stadion Jatidiri yang melibatkan oleh beberapa orang tak bertanggung jawab akan menjadi bahan pembelajaran bagi Panser Biru saat mendukung PSIS Semarang di Liga 1 2020 kelak.

Menurut Kepareng selaku ketua umum Panser Biru, kasus ini bisa menjadi bahan pelajaran bagi anggotanya supaya lebih bertanggung jawab dan tak merusak fasilitas stadion.

"Kasus ini bisa menjadi bahan pelajaran suporter, terutama anggota Panser Biru, supaya besok saat mendukung PSIS ikut merawat Stadion Jatidiri dan minimal tak merusak atau pun mencuri fasilitas yang ada di stadion," ujar Kepareng kepada redaksi berita olahraga INDOSPORT, Jumat (24/1/20).

Saat ditanya perasaannya melihat fasilitas Stadion Jatidiri dicuri, pria yang akrab disapa Wareng ini mengaku jengkel dan emosi melihat kejadian seperti itu.

"Perasaannya pasti jengkel, masalahnya itu belum jadi kok sudah dimaling. Perbuatan itu kan bisa menghambat pembangunan Stadion Jatidiri," jelas Wareng.

Sebagai informasi, kasus pencurian di Stadion Jatidiri terjadi akhir 2019 silam. Kompolotan maling menyamar menjadi tukang bangunan dan mengambil beberapa kran dengan merek tertentu seharga kurang lebih Rp135 juta.

Usai kejadian tersebut, PT Duta Mas Indah selaku kontraktor melaporkan ke pihak berwajib. Unit Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang yang dipimpin Kasubnit I Resmob Aiptu Janadi berhasil menangkap empat tersangka.

Bahkan dua tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena berusaha kabur. Mereka akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai tujuh tahun penjara.