Liga Indonesia

Dedi Gusmawan Pasrah Jika Gajinya Dipangkas oleh Manajemen PSM

Minggu, 29 Maret 2020 17:22 WIB
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat | Editor: Ivan Reinhard Manurung
© Adriyan Adirizky/INDOSPORT
Dedi Gusmawan pasrah jika gajinya dipangkas oleh manajemen klub Liga 1 PSM Makassar, pasca keputusan PSSI di tengah wabah virus corona. Copyright: © Adriyan Adirizky/INDOSPORT
Dedi Gusmawan pasrah jika gajinya dipangkas oleh manajemen klub Liga 1 PSM Makassar, pasca keputusan PSSI di tengah wabah virus corona.

INDOSPORT.COM - Dedi Gusmawan pasrah jika gajinya dipangkas oleh manajemen klub Liga 1 PSM Makassar. Terlebih seluruh klub telah direstui oleh PSSI untuk menempuh hal tersebut hingga Juni 2020 mendatang.

Keputusan PSSI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan dengan nomor 48/SKEP/III/2020. Berperihal Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Musim 2020 Dalam Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Virus Corona (Covid-19) yang terbit pada Jumat (27/03/20).

PSSI menetapkan Indonesia berada dalam situasi keadaan kahar (force majeure) hingga Juni mendatang. Sehingga memutuskan untuk menghentikan Liga 1 dan Liga 2 2020 sampai status tersebut dicabut oleh pemerintah.

Selanjutnya, PSSI mengizinkan seluruh klub Liga 1 dan Liga 2 melakukan perubahan kontrak kepada pemain, pelatih, dan staf untuk Maret hingga Juni 2020. Dimana klub maksimal membayar sebesar 25 persen dari kesepakatan kontrak.

Kepada redaksi berita olahraga INDOSPORT, Dedi Gusmawan menanggapi keputusan PSSI tersebut. Mantan pemain Semen Padang dan Mitra Kukar mengaku hanya bisa pasrah dengan situasi yang dialamainya saat ini.

"Kalau sudah keputusan dari pemerintah dan federasi, kami sebagai pemain tidak bisa apa-apa lagi. Sebab pemain merupakan pekerja dan hanya mengikuti apa yang telah ditetapkan," ungkap pengguna nomor punggung 18 di PSM ini.

Dedi Gusmawan direkrut PSM Makassar dengan cuma-cuma dari Semen Padang pada jendela transfer awal musim Liga 1 2020. Ia diperkenalkan bersama Irsyad Maulana dan Hussein El Dor di Hotel Aryaduta, Makassar, Jumat (10/01/20).