Liga Indonesia

Kisruh-kisruh LIB, Hanya Klub yang Bisa Ajukan RUPS

Selasa, 28 April 2020 20:26 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Yohanes Ishak
© Muhammad Adiyaksa/INDOSPORT
Presiden Persiba Balikpapan, Gede Widiade. Copyright: © Muhammad Adiyaksa/INDOSPORT
Presiden Persiba Balikpapan, Gede Widiade.

INDOSPORT.COM - Operator kompetisi sepak bola Indonesia, PT Liga Indonesia Baru (LIB) tengah diterpa badai. Yakni menyeruaknya kabar nepotisme ditubuh PT LIB.

Kabar ini beredar setelah Direktur Umum PT LIB, Cucu Sumantri, dituduh melakukan tindakan nepotisme karena menjadikan anaknya, Pradana Aditya Wicaksana, sebagai general manajer. Beberapa jajaran direksi di PT LIB sempat mempertanyakan hal itu.

Bahkan karena permasalahan ini, PT LIB diharapakan segera melakukan rapat internal. Bahkan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham yang dimana diusulkan oleh Ketua Asprov PSSI Jawa Barat, Tommy Apriantono.

Terkait hal ini Presiden Persiba Balikpapan, Gede Widiade angkat bicara. Bagi Gede hanya klub lah yang bisa meminta digelarnya RUPS.

"Pemegang saham LIB siapa? Kekuasaan tertinggi di PT (LIB) itu adalah rapat umum pemegang saham, nah pemegang sahamnya siapa?" tanya Gede.

Kekuasaan tertinggi ada di RUPS, yang berhak meminta adalah pemegang saham. Itulah yang berhak mengajukan RUPS. Tidak ada kaitannya Asprov dengan PT LIB. PT LIB itu masuk ranah undang-undang perseroan. Asprov itu hubungannya dengan federasi," sambung Gede.

Namun Gede mengatakan siapa saja berhak memberikan saran. Meski begitu mantan petinggi Persija Jakarta itu menegaskan kewenangan menggelar RUPS hanya ada di tangan klub.

Kalau saran boleh-boleh saja. Siapa pun boleh memberi saran, tapi yang berhak mengajukan RUPS cuma pemegang saham. Siapa pemegang sahamnya? Ya klub, itu saja," tukas ia.