Liga Indonesia

PSSI Resmi Serahkan Kasus Dugaan Pengaturan Skor Perserang ke Kepolisian

Sabtu, 6 November 2021 19:36 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Prio Hari Kristanto
© Zainal Hasan/INDOSPORT
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, menyerahkan surat laporan resmi kepada Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan suap terhadap tim Liga 2, Perserang Serang. Copyright: © Zainal Hasan/INDOSPORT
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, menyerahkan surat laporan resmi kepada Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan suap terhadap tim Liga 2, Perserang Serang.

INDOSPORT.COM - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, menyerahkan surat laporan resmi kepada Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan suap terhadap tim Liga 2, Perserang Serang, di mana terdapat lima mantan pemain Perserang yang dihukum oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI karena diduga terlibat dalam pengaturan skor.

Mereka adalah Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri. Seluruh mantan pemain Perserang itu telah dijatuhi hukuman oleh Komdis. 

Kini setelah dijatuhi hukuman oleh Komdis, PSSI pun menindaklanjuti dugaan kasus pengaturan skor tersebut kepada pihak kepolisian.

"Komdis putus hari Rabu saat itu juga direkomendasikan penanganan berikutnya yang ada dugaan suap kepada pihak kepolisian, " kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan di kantornya.

"Kami sampaikan tadi sudah kami kirim suratnya kepada Polda Metro Jaya terkait permohonan PSSI kepada pihak kelopolisian untuk menindaklanjuti adanya dugaan suap," tambah pria yang kerap disapa Iwan Bule ini. 

Iwan Bule menambahkan laporan ini dilakukan karena PSSI tidak memiliki wewenang menyelidiki pihak luar. Sebab dalam kasus ini salah satu pemain Perserang dihubungi oleh pihak luar dengan menggunakan privat number.

"Laporan ini kami lakukan agar kami bisa mengetahui secara detail siapa pihak luar yang menghubungi pemain. Apalagi pihak luar tersebut menghubungi memakai private number."

"PSSI dengan Polri saat ini sudah melakukan perjanjian kerja sama pada 22 Juli 2021 tentang penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI," kata Iwan Bule.