Liga Indonesia

Diserahkan ke Polisi, Pelaku Match Fixing Liga 3 Jatim Divonis 10 Tahun

Minggu, 21 November 2021 08:55 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Indra Citra Sena
© Grafis: Indosport.com
Ilustrasi praktik match fixing di Liga 3. Copyright: © Grafis: Indosport.com
Ilustrasi praktik match fixing di Liga 3.

INDOSPORT.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) telah menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa yang merupakan massaeur Akor FC atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaan suap dalam pertandingan NZR Sumbersari melawan Gresik Putra, 12 November lalu.

Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.

Yopi bersaksi, pemberian uang berdasarkan perintah dari dua orang bernama David dan Billy. David berasal dari Jakarta, sedangkan Billy domisili Denpasar, Bali.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopi juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.

“Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti berupa rekaman percakapan, dan rekaman chat,” ungkap Ketua Komdis PSSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, dalam rilis yang diterima INDOSPORT

Dalam hal ini, Yopi dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Sementara terhadap David dan Billy, yang disebut Yopi, Komdis PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family.

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani. Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan.