Liga Indonesia

Hak Siar PT LIB Raib Rp25 Miliar, Akmal Marhali Dorong MNC Lapor Polisi

Selasa, 14 Desember 2021 15:55 WIB
Penulis: Martini | Editor: Isman Fadil
© Martini/INDOSPORT
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan resmi menunjuk MNC Vision Networks untuk menyiarkan Liga 1. Copyright: © Martini/INDOSPORT
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan resmi menunjuk MNC Vision Networks untuk menyiarkan Liga 1.

INDOSPORT.COM - Hak siar tayangan Liga 1 2021 untuk PT Liga Indonesia Baru (LIB) raib hingga Rp25 miliar. Akmal Marhali dorong PT MNC Vision Network Tbk lapor ke polisi.

Beberapa waktu lalu, pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan ada temuan tidak wajar dalam penyaluran dana hak siar dari MNC ke PT LIB untuk tayangan Liga 1.

Kontrak yang awalnya Rp20 miliar sudah sepakat untuk dinaikkan hingga Rp39 miliar, dan sudah dibayarkan oleh PT MNC Vision Network Tbk, tapi PT LIB tidak mengaku.

Melalui pengacara Harry Ponto, PT LIB mengakui jika dana yang didapat baru sebesar Rp14 miliar. Tak main-main, ada selisih Rp25 miliar yang raib entah kemana.

Pengamat sepak bola dan koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali menyoroti kontroversi ini. Menurutnya, para pemegang saham klub Liga 1 harus minta transparansi.

"Klub-klub sebagai pemegang 99% saham punya hak mempertanyakan kasus ini pada direksi PT LIB, baik lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPSLB."

Sementara bagi PT MNC Vision Network Tbk selaku pemegang hak siar Liga 1 2021-22 ini, Akmal Marhali menyarakkan agar kasus ini dibawa ke kepolisian untuk diselidiki lagi.

"Buat PT MNC Vision Networks Tbk bisa melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Bahkan juga bisa dibawa ke meja pengadilan," ucap Akmal.

"Ini kasus berat, karena secara pidana masuk kasus penggelapan, bahkan bisa masuk Tindak Pidana Pencucian Uang. Bisa juga masuk hukum perdata terkait UU Anti Monopoli atau pelanggaran hukum datang."