Liga Indonesia

Terbukti Bersalah, Pelaku Tayangan Bajakan Sepak Bola Dijatuhi Hukuman Berat

Jumat, 4 Februari 2022 18:26 WIB
Editor: Herry Ibrahim
© Mola
Ilustrasi Streaming Ilegal. Copyright: © Mola
Ilustrasi Streaming Ilegal.

INDOSPORT.COM - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 penjual Set Top Box (STB) yang dapat menayangkan tayangan bajakan MOLA Content & Channels.

Para pelanggar tersebut berasal dari berbagai kota di Indonesia, antara lain Jakarta, Tangerang, dan Medan dengan inisial HG, YAN, RS, dan RH. 

Mereka terbukti melanggar hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi. Mereka telah dijatuhi hukuman beragam antara 2 hingga 3 tahun penjara, beserta denda sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar. 

Sebelumnya, MOLA selaku pemegang hak cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual STB yang dijual melalui 'online shop' tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. 

"Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta,"  kata Tim Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin.

"Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan dan mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," tambahnya.