Liga Indonesia

Proses Naturalisasi Sandy Walsh Cs Tidak Mudah, PSSI Tak Mau Kasus Marc Klok Terulang

Kamis, 9 Juni 2022 18:34 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Indra Citra Sena
© Arif Rahman/Indosport.com
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan saat mengunjungi Pondok Pesantren Daar At Taubah, Jalan Kebon Tangkil, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (31/05/22). Foto: Arif Rahman/Indosport.com Copyright: © Arif Rahman/Indosport.com
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan saat mengunjungi Pondok Pesantren Daar At Taubah, Jalan Kebon Tangkil, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Selasa (31/05/22). Foto: Arif Rahman/Indosport.com

INDOSPORT.COM - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, menjelaskan bahwa proses naturalisasi Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama tak bisa secepat kilat seperti keinginan pendukung timnas Indonesia. Ada banyak tahapan yang harus dilewati.

Awalnya, ketiga pemain keturunan Eropa tadi diproyeksikan untuk ikut Kualifikasi Piala Asia 2023 yang tengah berlangsung di Kuwait. Tapi, pada akhirnya batal karena proses naturalisasi belum rampung. 

Berkas Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama kini sudah berada di tangan Sekneg. Nantinya akan diproses, tinggal diteruskan ke DPR RI.

Ketiga pemain tersebut juga telah menghadiri wawancara dengan Badan Intelejen Negara (BIN), jadi PSSI yakin pemerintah akan memprosesnya secara detail. 

"Kalau naturalisasi sudah pasti, tinggal menunggu keputusan pemerintah karena prosesnya tidak mudah, mohon bersabar. Ada pun mereka tak bisa sesuai target ikut Kualifikasi Piala Asia 2023 karena pemerintah harus cermat," kata Iwan Bule, sapaan akrab Mochamad Iriawan.

"Jangan sampai seperti Marc Klok, katanya ada keturunan, tapi akhirnya tidak terbukti dan harus tunggu lima tahun. Nanti saya cek lagi sudah sampai mana karena pemerintah juga menaruh perhatian maksimal," lanjut Ketum PSSI.

Proses naturalisasi memang tidak bisa secepat kilat, meski Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama jelas-jelas punya darah Indonesia.

PSSI terlebih dahulu mengajukan ke Kemenpora untuk dibahas di Komisi X DPR RI demi mendapatkan persetujuan sebelum dilantik oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Dalam keterangan Ditjen AHU (administrasi hukum umum) dijelaskan ada 13 persyaratan yang wajib dipenuhi jika seseorang ingin dinaturalisasi.