x

Reaksi Eks Menpora Imam Nahrawi Usai Divonis 7 Tahun Pidana

Senin, 29 Juni 2020 23:19 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Rafif Rahedian

INDOSPORT.COM - Eks Menpora Imam Nahrawi memberikan reaksi usai divonis 7 tahun pidana atas kasus suap dana hibah KONI dan Kemenpora.

Imam merasa sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menyatakan kalau pria asal Bangkalan ini bersalah dan enggan mempertimbangkan pleidoi sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pria berusia 47 tahun ini dalam persidangan yang dihelat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Terima kasih kepada majelis hakim, pertimbangan-pertimbangan tadi tak memuat satupun dari pleidoi kami," ucap Imam Nahrawi, Senin (29/06/20).

Baca Juga
Baca Juga

"Karena itu kami berdoa kepada Allah SWT semoga yang mulia terjaga reputasinya dan dari aib-aib yang ada," sambung mantan Menpora itu di Gedung KPK, Jakarta.

Lebih lanjut politikus PKB ini turut berterima kasih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah menjalankan tugasnya dalam menyampaikan tuntutan kepadanya.

"Dan seperti yang kami sampaikan tuntutan mirip-mirip dengan persidangan (Miftahul) Ulum," papar Imam.

Majelis hakim memvonis terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua.

Baca Juga
Baca Juga

Tak hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun kurungan, tetapi ada denda Rp400 juta subsider 3 bulan pidana. Lalu ada pula uang pengganti sebesar Rp18,154,238,82 kepada Imam Nahrawi.

Majelis hakim turut mencabut hak politik suami Shohibah Rohmah untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.


1. Permohonan Ditolak

Eks Menpora Imam Nahrawi memberikan reaksi usai divonis 7 tahun pidana atas kasus suap dana hibah KONI dan Kemenpora.

Di sisi lain, mantan Menpora ini sempat mengajukan diri sebagai pelaku yang siap bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar.

Dirinya dengan yakin tak pernah menikmati aliran dana tersebut. Kendati begitu permohonan Imam Nahrawi ditolak oleh majelis hakim yang tetap pada pendirian mereka.

Di persidangan sebelumnya, Imam Nahrawi sempat meminta agar Waketum Satlak PRIMA Taufik Hidayat juga turut dijadikan tersangka meski mengaku sebagai perantara saja.

Sedangkan mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum resmi divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Ketua Ni Made Sudani, Senin (15/06/20) lalu.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)Imam NahrawiMenporaKPKKomisi Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini