x

Divonis 7 Tahun Pidana, Ini Permintaan Eks Menpora Imam Nahrawi ke KPK

Selasa, 30 Juni 2020 04:41 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Rafif Rahedian
Berikut ini ada sebuah permintaan dari eks Menpora Imam Nahrawi ke KPK usai divonis 7 tahun pidana dana hibah KONI-Kemenpora.

INDOSPORT.COM - Berikut ini ada sebuah permintaan dari eks Menpora Imam Nahrawi ke KPK usai divonis 7 tahun pidana dana hibah KONI-Kemenpora.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh pria asal Bangkalan ini dalam persidangan yang dihelat virtual Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Imam Nahrawi mengawalinya dengan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia karena telah mendengar segala putusan dan pertimbangan, Senin (29/06/20).

"Kami mohon izin yang mulia untuk melanjutkan pengusutan aliran dana Rp11 miliar dari KONI ke pihak yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan dan tak diungkap dalam forum ini," ucap Imam.

Baca Juga
Baca Juga

Apa yang disampaikan ini, bagi suami Shobibah Rohmah itu, agar bisa didengar oleh KPK lalu melanjutkan penyelidikan hingga ke akar-akarnya.

Terlebih, mantan Menpora ini juga menganggap kalau fakta hukum sebenarnya sudah pernah terungkap dan pihaknya mohon untuk tak didiamkan.

Selain itu, pria berusia 47 tahun ini dengan tegas membantah menerima atau menikmati aliran dana Rp11 miliar. Bahkan sempat mengajukan jadi justice collaborator tetapi ditolak.

"Karena saya demi Allah dan demi Rasulullah tidak menerima itu (uang Rp11 miliar)," beber Imam Nahrawi.

Baca Juga
Baca Juga

Pada persidangan sebelumnya politikus PKB ini juga meminta KPK untuk menetapkan eks Waketum Satlak Prima Taufik Hidayat dijadikan tersangka karena dianggap terlibat.

Meski legenda bulutangkis Indonesia itu hanya mengaku perantara saja dan tak tahu akan uang atau dana tersebut dipakai untuk apa oleh Imam Nahrawi.


1. Divonis Hakim

Berikut ini ada sebuah permintaan dari eks Menpora Imam Nahrawi ke KPK usai divonis 7 tahun pidana dana hibah KONI-Kemenpora.

Majelis hakim menjatuh vonis Imam Nahrawi 7 tahun pidana atas kasus suap dana hibah KONI-Kemenpora dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," papar Hakim Ketua Rosmina.

Majelis hakim turut mencabut hak politik suami Shohibah Rohmah untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Di sisi lain, mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum resmi divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Ketua Ni Made Sudani, Senin (15/06/20) lalu.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)Imam NahrawiMenporaKPKKomisi Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini