x

Menilik Aturan Gas Air Mata di FIFA Safety Regulations, 'Tersangka' Chaos Arema FC vs Persebaya?

Minggu, 2 Oktober 2022 13:23 WIB
Editor: Ilham Oktafian
Disinyalir jadi 'tersangka' chaos tragedi di Stadion Kanjuruhan, berikut aturan terkait gas air mata dalam FIFA Safety Regulations.

INDOSPORT.COM - Disinyalir jadi 'tersangka' chaos tragedi di Stadion Kanjuruhan, berikut aturan terkait gas air mata dalam FIFA Safety Regulations.

Sabtu, 10 Oktober 2022 dipastikan akan menjadi tanggal yang melekat bagi dunia pesepakbolaan di Indonesia.

Baca Juga

Bagaimana tidak, di hari itu peritiwa paling kelam dalam dunia sepakbola tanah air terjadi. Kekecewaan suporter Arema FC atas hasil minor yang diderita Singo Edan mengakibatkan 129 nyawa melayang.

Tragedi tersebut bermula usai wasit meniupkan peluit panjang tanda berakhirnya pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Dalam derby Jatim tersebut, Singo Edan harus menelan pil pahit berupa ditundukkan rival bebuyutannya itu dengan skor 3-2.

Baca Juga

Para fans Arema FC yang tak terima dengan kekalahan tim kesayangannya lantas melemparkan botol air mineral ke arah lapangan.

Alih-alih mereda, para suporter malah kian brutal saat pihak panpel pertandingan memperingatkan untuk tidak bertindak anarkis.

Kemudian polisi mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata ke arah suporter yang menyerang. Gas air mata membuat Aremania yang berada di tribune berlari membubarkan diri keluar stadion. Suasana makin tak terkendali saat para suporter masuk ke arah lapangan. Gas air mata pun terus ditembakkan polisi.

Baca Juga

Akibatnya, para suporter hingga pihak keamanan ikut menjadi korban lantaran berdesak-desakan hingga kehabisan oksigen. Hingga siang ini, tercatat korban meninggal lebih daro 129 orang. Sebagai catatan, korban bisa bertambah.

Penggunakan gas air mata disinyalir jadi 'tersangka' chaos tragedi di Stadion Kanjuruhan, berikut aturan terkait gas air mata dalam FIFA Safety Regulations.


1. Gas Air Mata di FIFA Safety Regulations

Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

Gas air mata sendiri memang tertuang dalam FIFA Safety Regulations, khususnya pasal 19 ayat b. Dalam aturan tersebut FIFA mengharamkan penggunakan gas air mata di dalam stadion.

"Pasal 19: Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, mungkin diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan." buka regulasi tersebut.

Baca Juga

"a) Setiap stewards atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar khusus,"

"b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan,"

Dari ayat diatas, penggunakan gas air mata saat polisi berupaya membubarkan massa yang nekad masuk ke stadion dinilai menyalahi prosedur.

Baca Juga

Hal itu juga diamini oleh Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali melalui akun twitternya @akmalmarhali.

"Pada pasal 19 FIFA Safety and Security Stadium poin b ditegaskan bahwa senjata api dan gas air mata dilarang digunakan dalam pengamanan stadion,"

Adapun, sebelum pihak keamanan meletuskan gas air mata, mereka lebih dulu memukul massa yang membludak dengan menggunakan baton stick.

Baca Juga

Ratusan petugas aparat keamanan ikut turun ke stadion sambil membawa tongkat dan membubarkan kerumunan suporter Arema.

Namun, alih-alih mereda para suporter malah kian berani. Dalam beberapa potongan video yang beredar tampak suporter menyerang pihak keamanan. Akibatnya polisi lantas menembakkan gas air mata. Pihak kepolisian melalui Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.


2. Tanggapan Polisi

Kapolda Jatim, Nico Afinta pada sesi jumpa pers terkait kerusuhan suporter di laga Arema FC vs Persebaya di Stadin Kanjuruhan.

Pihak kepolisian turut menjelaskan perihal diluncurkannya gas air mata ketika terjadi kerusuhan suporter dalam laga lanjutan Liga 1 2022-2023 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (01/10/22).

"Dari 40 ribuan suporter, tidak semuanya anarkis. Sekitar 3 ribu diantaranya masuk ke lapangan," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dalam press conferrence di Polres Malang, Minggu (2/10/22) pagi.

Baca Juga

Versi polisi, langkah itu diterapkan karena tampak adanya upaya serangan yang hendak dilakukan oleh suporter.

"Beberapa suporter tidak puas dan turun (ke lapangan). Turunnya (mereka) itu yang membahayakan pemain atau oficial tim Arema maupun Persebaya," beber dia.

Pihak kepolisian juga mengklaim telah melalui prosedur yang seharusnya hingga meluncurkan gas air mata ke arah suporter.

Baca Juga

"Sudah dihimbau beberapa kali. Tapi himbuan untuk kembali ke tribun tidak dituruti dan ada pemukulan ke petugas juga," Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan.

Namun, himbauan tidak dihiraukan. Sementara situasi yang terjadi didalam stadion semakin kacau dengan terus masuknya suporter ke lapangan.

Ribuan suporter itu bahkan berhasil mencapai bench pemain hingga merusak sejumlah fasilitas seperti kursi dan meja pengawas pertandingan.

Baca Juga

"Kami mendalami kenapa suporter begitu beringas. Langkah-langkah (meluncurkan) gas air mata itu didahului dengan himbauan," tandas dia.

Entah siapa yang salah, Preside Joko Widodo sendiri sudah meminta PSSI untuk mengusut tuntas yang menyebabkan tragedi terkelam dalam sejarah sepakbola tanah air ini.

Persebaya SurabayaFIFAKanjuruhanStadion KanjuruhanArema FCLiga 1Arema FC vs Persebaya Surabaya

Berita Terkini