x

Beda Nasib dengan Zohri, Pemerintah Janji Berikan Apresiasi untuk Fauzan Noor

Kamis, 19 Juli 2018 17:42 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Herry Ibrahim

INDOSPORT.COM - Beberapa hari terakhir ini, nama Lalu Muhammad Zohri terus menjadi sorotan. Hal itu tidak lepas dari prestasi apik yang ditorehkan sprinter muda itu setelah berhasil meraih medali emas pada Kejuaraan Dunia Atletik Junior U-20 untuk nomer 100 meter di Finlandia.

Atas prestasi gemilang tersebut, Zohri lantas banyak mendapat apresiasi dan penghargaan dari berbagai kalangan dari swasta, perorangan, hingga pemerintah. Atlet asal Nusa Tenggara Barat itu bahkan diterima secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

Akan tetapi, di tengah-tengah eforia dan prestasi Zohri tersebut, muncul informasi lain yang tidak kalah menarik perhatian publik. Berita lain tersebut adalah mengenai atlet Fauzan Noor yang memenangi kejuaraan dunia karate tradisional (ITKF / International Traditional Karate Federation) di Praha, Republik Ceko, pada awal 2018 lalu. 

Baca Juga

Menurut berbagai informasi yang dihimpun, nasin Fauzan tidaklah seberuntung Zohri. Meskipun menjadi juara dunia, kisah Fauzan dilaporkan sangat menyedihkan, dimana ia bahkan menjadi seorang pegawai tokoh untuk bertahan hidup.

Sehubungan dengan hal itu, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) lantas tidak tinggal diam. Melalui rilisnya, pihak Kemenpora kemudian menyampaikan beberapa hal.


1. Klarifikasi Kemenpora

Pelari Indonesia, Lalu Muhammad Zohri dan Gatot S Dewa Broto.

Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto menyatakan, Kemenpora akan memanggil Fauzan dan pihak terkait. Pemuda 21 tahun itu rencananya akan mendapatkan apresiasi atas kerja kerasnya dalam mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.

Berikut beberapa tanggapan dan klarifikasi pihak Kemenpora terkait  Fauzan Noor:

1. Tidak ada maksud sama sekali dari Kemenpora untuk tidak memberikan perhatian pada Fauzan Noor atas prestasinya di kejuaraan dunia karate tradisional yang berlangsung di Praha beberapa bulan lalu. Justru sebaliknya, Kemenpora menyampaikan kebanggaan atas prestasi yang telah diperoleh oleh Fauzan Noor, dan diharapkan terus meningkat prestasinya.

2. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya pada Pasal 86 disebutkan: (1).  Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan; (2). Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan; (3). Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan; (4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

3. Pada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga disebutkan di beberapa pasalnya tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Namun demikian mengingat UU SKN pada Pasal 17 disebutkan: ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan: olahraga pendidikan; olahraga rekreasi; dan olahraga prestasi, maka tentu saja Kemenpora tidak melakukan diskriminasi meskipun sejauh ini regulasi yang ada masih lebih fokus mengatur pemberian penghargaan untuk olahraga prestasi. Ini semata-mata untuk mendorong para atlet untuk lebih berprestasi di olahraga prestasi sebagaimana yang menjadi concern dan keinginan masyarakat, tetapi juga untuk meminimalisasi kemungkinan adanya temuan pemeriksaan jika memberikan penghargaan pada di luar olahraga prestasi tanpa mengacu pada regulasi yang ada.  

4. Terhadap Fauzan Noor, dalam perkembangannya Menpora Imam Nahrawi pada tanggal 18 Juli 2018 malam telah memutuskan untuk memberikan apresiasi pada atlet Fauzan Noor dalam waktu dekat ini.

5. Selain itu Menpora juga memerintahkan untuk memanggil sesegera mungkin  pengurus Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI), Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), atlet yang bersangkutan (Fauzan Noor) serta pelatihnya. Tujuannya selain untuk apresiasi, juga untuk mengingatkan mereka tentang pola dan mekanisme serta prosedur yang harus ditempuh dalam pengiriman atlet ke luar negeri. Ini untuk menghindarkan suatu kondisi manakala makin banyak atlet olahraga rekreasi ke luar negeri tanpa pemberitahuan pemerintah, namun ketika memperoleh prestasi langsung menuntut penghargaan dari pemerintah.

6. Pemberitahuan pada pemerintah ini bukan berarti otomatis pemerintah akan menjamin pemberian bantuan anggaran, tetapi minimal negara turut bertanggung-jawab jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Selain itu, juga anggaran pemerintah terbatas.

7. Secara paralel, Kemenpora pada tanggal 18 Juli 2018 malam juga telah melakukan pembicaraan via telefon langsung dengan Kepala Dispora Kalimantan Selatan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Fauzan Noor akan difasilitasi untuk dicarikan pekerjaan yang cukup layak di Kalimantan Selatan. Kewajiban pemerintah dan atau pemerintah daerah telah jelas diatur pada Pasal 17  Peraturan Presiden No. 44, yang menyebutkan: pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah pada peringatan: Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia; Hari olahraga nasional; hari besar nasional; hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.

8. Seandainya disebutkan dalam sejumlah pemerintaan bahwa Fauzan Noor tidak diberikan penghargaan karena cabang olahraga karate tidak sepopuler sepakbola, bulutangkis dan sebagainya, adalah salah sepenuhnya. Sejak beberapa tahun lalu, Kemenpora telah memberikan penghargaan kepada puluhan atlet berprestasi (termasuk karate) yang telah meraih medali di Olimpiade, Asian Games dan Sea Games serta Paralimpik, Asian Para Games dan Asean Para Games dengan jumlah nominal uang yang sama namun tergantung perolehan medalinya. Ini belum terhitung dengan yang single event.

9. Itu belum terhitung apresiasi dari lembaga non pemerintah.

10. Apresiasi tersebut semata-mata untuk menunjukkan pada publik dan juga mendorong pada para atlet agar lebih berprestasi internasional karena pemerintah tentu akan menghargai sesuai ketentuan dan kemampuannya. Karena jika tidak ada dasar yang jelas, pemerintah hanya akan dianggap menghambur-hamburkan uang.

11. Namun demikian, atas keterlambatan pemberian apresiasi dan koordinasi pada Fauzan Noor ini Kemepora menyampaikan permohonan maaf.

Kylian Mbappe Sumbangkan Seluruh Gajinya di Piala Dunia 2018 untuk Amal

AtletikJoko WidodoLalu Muhammad Zohri

Berita Terkini