Sengketa Lahan Stadion BMW, PT BPH Buka Suara Usai Pemprov DKI Jakarta Ajukan Banding
INDOSPORT.COM - PT Buana Permata Hijau (PBH) turut buka suara usai Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding terhadap sengketa lahan Stadion BMW, Jakarta Utara.
Melalui kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan menjelaskan kalau memori banding dari Pemprov DKI Jakarta telah diterima pihaknya baru-baru ini.
"Karena (isi memori banding) tidak mengubah fakta hukum yang sudah ada bahwa penerbitan sertifikat (Pemprov DKI Jakarta) cacat hukum," kata Damian saat dihubungi redaksi olahraga INDOSPORT, Jumat (19/07/19).
Lebih lanjut, Damian menambahkan kalau pihaknya tak melihat ada sesuatu yang baru dari memori banding Pemprov DKI Jakarta terhadap sengketa lahan Stadion BMW.
Maka dari itu PT BPH tetap akan terus memperjuangkan hak mereka. Pihaknya juga tak menghalangi proses pembangunan selama hak-hak mereka dipulihkan sebagaimana mestinya.
"Kami memperjuangkan hak kami. Sampai kapanpun kami tidak akan berhenti (melawan)," beber Damian.
Sebelumnya kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta Denny Indrayana menuturkan kalau pihaknya telah memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN) DKI Jakarta.
"Memori banding ini merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan hukum Pemprov DKI Jakarta untuk membangun Stadion BMW (bertaraf internasional)," ujar Denny kepada wartawan, Senin (15/07/19).
Pertengahan Mei 2019 lalu, sidang perkara No282/G/2018/PTUN-JKT antara PT BPH (penggugat) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Pemprov DKI Jakarta (tergugat) dimenangkan penggugat.
Sehingga sertifikat hak tanah Pemprov DKI Jakarta nomor 314 dan 315 dibatalkan. Pengadilan menetapkan lahan seluas 6,9 hektare itu milik PT BPH dan Stadion BMW terancam batal dibangun.