AkuratCo

Gisella Anastasia Diperiksa Polisi Lagi, Ini Bocoran dari Kuasa Hukum

Jumat, 10 Desember 2021 15:45 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Gisella Anastasia terlihat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/21).

Meski begitu, Gisel yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, enggan bicara banyak soal kedatangannya itu.

"Enggak tau, nanti lihat saja ya," ujar Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jum'at (10/12).

Sementara itu, Sandy Arifin sedikit memberikan bocoran terkait kedatangan kliennya ke Polda Metro Jaya. Katanya, hari ini Gisel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus video syur yang menjeratnya.

"Hari ini ada pemeriksaan tambahan," kata Sandy Arifin.

Setelah itu, Sandy Arifin dan Gisella Anastasia langsung masuk ke gedung Direskrimum Polda Metro Jaya.

Sandy mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan setelah Gisel diperiksa oleh penyidik.

Sebagai informasi, sebelumnya Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka video syur berdurasi 19 detik.

Selain Gisel, lelaki bernama Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, lawan mainnya dalam video syur itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tidak hanya Gisel dan Nobu, dua orang lain yang menyebarkan konten asusila hingga tersebar luas di platform sosial media juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka telah diadili dengan vonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan. Penyidik menerapkan terhadap keduanya untuk menjalani wajib lapor lantaran sangat kooperatif menjalani pemeriksaan.

Gisella Anastasia dan Nobu membuat video syur yang tersebar pada 2020 lalu itu di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatra Utara.

Keduanya merekam aksi ranjangnya tersebut pada tahun 2017, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik yang menangani perkara.

Atas perbuatannya itu, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Sampai saat ini, kasus ini masih bergulir dan diproses. Penyidik pun terus mengumpulkan berkas perkara untuk ditangani.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo