x

Dugaan Penipuan Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Dapat Somasi

Selasa, 31 Agustus 2021 04:33 WIB
Editor: Yosef Bayu Anangga
Ustaz Yusuf Mansur mendapat somasi dari sejumlah peserta Patungan Usaha Pembangunan dan Pengembangan Hotel Siti yang berlokasi Tangerang, Banten.

INDOSPORT.COM - Ustaz Yusuf Mansur mendapat somasi dari sejumlah peserta Patungan Usaha Pembangunan dan Pengembangan Hotel Siti yang berlokasi Tangerang, Banten.

"Kami baru menyampaikan somasi lewat jasa ekspedisi," ungkap Ichwan Tony, kuasa hukum peserta investasi. Setidaknya ada 3 peserta yang mengirimkan somasi yakni Lilik Herlina, Umi Latifh, dan Nanang Budiyanto.

Ichwan menjelaskan, somasi tersebut dilayangkan lantaran sang ustaz tidak menepati janji. Para peserta yang sudah menunggu hampir sepuluh tahun tidak mendapatkan hasil seperti yang disepakati saat awal keikutsertaan sebagai peserta investasi.

Baca Juga
Baca Juga

"Setelah hampir 10 tahun, mereka menunggu konfirmasi ataupun penjelasan serta prospek dari dana yang sudah ditranfser kepada Yusuf Mansur. Namun sama sekali tidak mendapat penjelasan apa pun dari Yusuf Mansur," jelas Ichwan Tony.

Lilik Herlina, Umi Latifh, dan Nanang Budiyanto, berinvestasi dalam pembangunan Hotel Siti yang digagas Yusuf Mansur sejak 2012 lalu, dengan mentransfer dana sebesar Rp10 hingga Rp12 juta ke rekening sang Ustaz.

Dalam bukti surat keikutsertaan yang ditandatangani Yusuf Mansur, tercantum pernyataan pembagian hasil sebesar 8% per tahun dan akan dibayarkan setelah 1 tahun dari tanggal penempatan.

Namun faktanya, Yusuf Mansur tidak melakukan kewajiban yang disepakati. Merasa ditipu, para korban  kemudian mengirimkan somasi pada Minggu (29/08/21).

Setelah mempelajari kasus yang menimpa ketiga kliennya, Ichwan menduga perbuatan Yusuf Mansur telah melanggar pasal penipuan.

Jika dalam waktu yang ditentukan somasi itu tidak ditanggapi, maka Ichwan akan mengambil langkah hukum untuk menuntaskan perkara tersebut.

"1 (satu) Patut diduga Yusuf Mansut telah melakukan perbuatan melawan hukum formil maupun materiil dan atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap klien saya," bunyi somasi yang dikirimkan kepada Ustaz Yusuf Mansur

"2, Perbuatan Yusuf Mansur telah memungkinkan melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)," lanjut bunyi somasi tersebut.

Baca Juga
Baca Juga

"3, Bila Yusuf Mansur tetap mengesampingkan apa yang menjadi hak kliennya maka berdasarkan analisa hukum Ichwan dkk, Yusuf Mansur telah melakukan dugaan tindak pidana dan patut diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP," bunyi somasi lagi.

"4, Jika dalam jangka waktu 1 minggu Yusuf Mansur belum juga menanggapi somasi ini. Maka Ichwan dkk akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," tutup somasi tersebut.

Menurut Ichwan, ketiga kliennya merupakan gelombang pertama peserta investasi Patungan Usaha yang akan mensomasi Yusuf Mansur. Ke depannya, akan ada peserta lain yang melakukan hal serupa.

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.

Yusuf MansurBerita Ragam

Berita Terkini