x

Reformasi Sepakbola Indonesia Diukur dengan KLB, Masuk Akalkah?

Kamis, 2 Juni 2016 15:00 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Galih Prasetyo

Pembekuan PSSI sempat membuat kompetisi nasional pun berhenti, sehingga praktis membuat para pemain sepakbola profesional di Indonesia turut terkena dampak buruknya.

Meski SK pembekuan dan sanksi FIFA telah dicabut, polemik sepakbola Tanah Air seakan belum berhenti. Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti harus berurusan dengan pihak berwajib karena menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dugaan korupsi dana hibah.

Ditengah keadaan ini, munculah usulan untuk menggelar Kongres Luar Bisa (KLB) yang disuarakan oleh sejumlah voter dari beberapa klub dan Asprov (pemilik hak suara PSSI).

Lantas bagaimana jawaban, penanganan maupun prosedur dari PSSI selaku pihak yang dituntut untuk menggelar KLB? Apakah KLB memang merupakan kebutuhan mendesak dan sangat dibutuhkan untuk reformasi sepakbola?

Berikut INDOSPORT mencoba merangkum beberapa hal yang mendasari permintaan KLB dan pandangan dari sisi PSSI: 


1. Pembekuan dan Pasca Pencabutan Sanksi FIFA

PSSI dibekukan.

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi dibekukan lewat SK Menpora No 01307 tertanggal 17 April 2015. Sejak saat sepakbola Indonesia seakan mati suri. Pemerintah punya alasan kuat terkait pembekuan tersebut.

Pembekuan tersebut pun berdampak pada turunnya sanksi FIFA dan membuat kompetisi lokal terpaksa berhenti bergulir. Untuk mengisi kekosongan itu sejumlah pihak pun berinsiatif menggelar kejuaraan yang hanya bersifat turnamen.

Setahun berselang, tepatnya 11 Mei lalu, pemerintah melalui Kemenpora pun mencabut SK Pembekuan PSSI, setelah sebelumnya Presiden RI, Joko Widodo memang meminta permasalahan sepakbola Indonesia harus segera tuntas sebelum berlangsungnya Kongres FIFA di Meksiko pada 12 Mei 2016.

Pasca pencabutan pembekuan PSSI tersebut, FIFA pun memberikan respon positif dengan menghapus larangan bertanding bagi Timnas maupun klub di level internasional. Meski demikian, hari baru sepakbola Indonesia khususnya PSSI belum sepenuhnya berjalan mulus. 

Pasalnya, Ketua umum PSSI tersandung masalah hukum yang lantas membuat sejumlah pemilik suara PSSI menginginkan adanya Kongres Luar Biasa (KLB).


2. Tuntutan KLB

Letjen Edy Rahmayad

Dalam situasi saat ini gelombang tuntutan diadakannya Kongres Luar Biasa PSSI semakin deras. Terlebih dengan hadirnya Kelompok 85 (K85) yang terdiri dari beberapa voters yang meminta KLB segera dilakukan.

K85 menegaskan bahwa ada alasan kuat untuk menuntut KLB kepada PSSI. Selain sudah memenuhi syarat dari 2/3 voters (saat ini ada 92 voters dari 107 anggota) untuk menggelar KLB, ada beberapa hal yang juga menjadi poin mendasar. 

“Ada tiga hal yang menjadi syarat sudah harus digelarnya KLB. Pertama adalah status ketua umum PSSI sekarang, kemudian organisasi yang tidak berjalan baik dan terakhir 2/3 pemilik suara sudah mengajukan KLB,” tutur Ketua K85, Letnan Jenderal Edy Rahmayadi.

Wacana KLB ini juga pernah diungkapkan Menpora, Imam Nahrawi sebelum mencabut SK pembekuan PSSI. Ia menilai hal ini sebagai bagian dari reformasi sepakbola Indonesia.

"Setelah merefleksi pembekuan satu tahun lalu, kini kita memiliki tahapan lanjutan yang strategis dari reformasi tata kelola yang tengah bergulir ini. Yaitu dengan gelaran Kongres Luar Biasa PSSI dan penyempurnaan regulasi pemerintah," ucap Imam saat ditemui di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta.

K85 sendiri menyatakan telah dua kali mengirimkan surat permohonan kepada PSSI namun belum mendapatkan respon dari PSSI. Hal ini yang membuat ketua K85, Edy Rahmayadi pun menegaskan akan melapor ke FIFA jika induk sepakbola Indonesia ini tidak juga menanggapi permintaan dari para anggotanya.

"Kami sudah dua kali mengirim surat ke PSSI dan tebusannya ke FIFA namun tak ditanggapi. Kami akan mengajukan ke PSSI lagi untuk yang ketiga kalinya, kalau tidak direspon lagi maka kami akan langsung menyurati FIFA untuk meninjau serta menindaklanjuti, dan tentu ada surat tebusan ke PSSI," tutur Letjen Edy Rahmayadi selaku Ketua Umum Kelompok 85.

K85 mengklaim punya alasan kuat untuk menuntut KLB kepada PSSI, hal itu terlihat dari anggota PSSI yang tergabung dalam K85 sebanyak 92 dari 107 anggota. Itu sudah memenuhi syarat dari 2/3 voters untuk menggelar KLB.


3. Respon PSSI

Tuntutan Kelompok 85 (K85) yang mengingingkan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) setidaknya mulai menemukan titik terang. PSSI selaku induk sepakbola menyatakan akan segera melakukan verifikasi terhadap para voter.

Sempat dituding ingin mengulur waktu lantaran sudah dua kali dikirimi surat permohonan KLB, PSSI melalui Sekretaris Jenderalnya, Aswan Karim menyatakan bahwa pihaknya harus melakukan verifikasi administrasi maupun aktual.

“Kita tidak mengulur waktu. Verifikasi yang berjalan adalah verifikasi administrasi dan verifikasi aktual. Untuk verifikasi administrasi yang dicek adalah keabsahan surat-surat persyaratan pengajuan KLB. Untuk verifikasi aktual, kami akan panggil langsung para pemilik suara untuk datang membawa dokumen lengkap," tuturnya beberapa waktu lalu.

PSSI sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik hak suara untuk melakukan verifikasi faktual terkait KLB. Federasi sepakbola Indonesia ini sudah melakukan pemanggilan sejak awal pekan ini.

Sampai saat ini baru tiga pemilik suara memenuhi panggilan PSSI per 31 Mei 2016 lalu. Mereka adalah, Asprov PSSI Bengkulu, Asprov PSSI DKI Jakarta dan Persija Muda.

"Kami menjelaskan proses KLB itu seperti apa. Seperti apa arahan FIFA dan AFC, jangan sampai KLB tidak sesuai dengan arahan mereka. Sebab, jika tidak sesuai maka akan membuang energi, waktu dan uang," kata Azwan di Kantor PSSI, Jakarta.

Azwan juga menjelaskan bahwa proses KLB sendiri tidak dapat dilakukan tanpa melalui Kongres tahunan. Hal itu dikarenakan KLB sendiri memerlukan pembentukan alat (komite) yang memang harus dibentuk saat kongres tahunan.

“Syarat KLB kita sudah terima dan dalam tahapan verifikasi. Kita berharap prosesnya cepat dan simpel, setelahnya baru kita sampaikan ke rapat exco,” tutur Sekjen PSSI tersebut.

“Tahapan KLB itu setelah 2/3 verifikasi dokumen dan kita akan percepat prosesnya, itu makanya kita butuh koordinasi dan harus adanya alat-alatnya yang harus terlebih dahulu dibentuk di kongres tahunan setelah itu baru KLB,” ungkapnya lebih jauh.

Disisi lain, K85 meminta PSSI sesegera mungkin menjawab permohonan KLB, akan tetapi hal tersebut juga dinilai tidak mungkin oleh PSSI karena tidak ada batas waktu untuk menyatakan KLB di perlukan atau sebaliknya.

PSSICritic SportKelompok 85

Berita Terkini