x

Dikecam BOPI Terkait KITAS Essien dan Cole, Ini Jawaban Operator Liga 1

Senin, 17 April 2017 16:44 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Rizky Pratama Putra
Carlton Cole tengah beragumen dengan wasit.

Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mengecam keras operator kompetisi Gojek Traveloka Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Persib Bandung. Hal ini terjadi lantaran PT. LIB mengizinkan Michael Essien serta Carlton Cole turun bermain pada laga perdana melawan Arema FC, Sabtu (15/04/17) lalu. 

Terkait hal itu, Direktur PT LIB, Berlinton Siahaan menyatakan bahwa kejadian tersebut akan segera ditindak lanjuti . Berlinton juga menegaskan akan ada pihak operator liga yang siap menjelaskan duduk persoalan.

"Hal itu akan dijawab, akan ada orang kita yang akan menjelaskan hal tersebut," ujar Berlington secara singkat dan enggan menjelaskan secara detail.

Pertemuan Iwan Budianto dengan BOPI

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugraha menyatakan bahwa Essien dan Cole seharusnya belum bisa dimainkan lantaran data administrasi atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang tidak lengkap. Namun, hal itu seolah diabaikan karena Persib Bandung tetap menurunkan dua pemain asing tersebut saat menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu (15/04/17) lalu.

"Saya sudah wanti-wanti ke PT LIB agar tidak menurunkan pemain asing yang belum pegang KITAS. Itu merupakan kesepakatan yang kami setujui bersama. Namun, di laga pertama, kayanya melanggar kesepakatan tersebut," ujar Heru.

Michael Essien (Persib Bandung) mendapat kawalan ketat dari pemain Arema FC.

Atas kejadian tersebut BOPI berencana akan melaporkan Persib dan pemain asing dari klub lain yang tidak memiliki KITAS ke Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi). 

Menurut Sekjen BOPI, Heru Nugraha, PT LIB bisa terancam melanggar UU Ketenaga kerjaan pasal 42 tentang tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya dalam pasal tersebut dinyatakan, jika ada perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa punya izin, berarti perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Pemberi kerja juga bisa dikenakan sanksi pidana kurunganpaling cepat satu tahun atau paling lama pat tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta taua paling banyak Rp400 juta.
 

Persib BandungMichael EssienBadan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI)Liga IndonesiaLiga 1Carlton Cole

Berita Terkini