x

Makan Korban Jiwa, Perlukah Fatwa Haram untuk Sepak Bola Indonesia?

Rabu, 3 Oktober 2018 21:34 WIB
Penulis: Arief Tirtana | Editor: Lanjar Wiratri

INDOSPORT.COM - Kekerasaan yang sering kali terjadi dalam dunia sepak bola Indonesia memancing keprihatinan banyak pihak.

Bahkan saking seringnya pertandingan sepak bola menyebabkan kerusuhan antara suporter sepak bola di kota Tangerang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Tangerang sampai mengeluarkan fatwa haram pertandingan sepak bola dilangsungkan di kota yang menjadi bagian Provinsi Banten itu pada tahun 2012 lalu.

Soal keterlibatan MUI dalam dunia sepak bola Indonesia, diakui oleh Sekertaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahudin Al-Ayub tak lepas dari peran serta para ulama dalam setiap apa yang dialami masyarakat dalam kehidupan, termasuk di bidang olahraga sepak bola. 

Baca Juga

"MUI, ulama tidak bisa terlepas dari apa yang dialami masyarakat. Ketika masyarakat memerlukan keterlibatan ulama untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ada, para ulama tak bisa menolak."

"Dalam melihat segala sesuatu, terutama dalam melihat efek buruk pertandingan (sepak bola), ulama bisa mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya (manfaat baik dan buruknya)," kata Sholahudin kepada INDOSPORT.


1. Fatwa Haram Sepak Bola di Tangerang Masih Berlaku?

Suporter Persita Tangerang.

Dampak maslahat dan mudarat itu pula, menurut Sholahudin yang akhirnya membuat MUI kota Tangerang mengeluarkan fatwa haram akan pertandingan sepak bola demi menghindari kerugian yang lebih parah lagi.

"Apabila kemaslahatan yang ingin dicapai ternyata tidak bisa, jutru kemudaratan yang didapatkan, maka dalam hal ini para ulama biasanya mempertimbangkan untuk mengutamakan mencegah kerugian dibandingkan mencari kemaslahatan (keutungan)," katanya. 

Terkait fatwa haram pertandingan sepak bola di kota Tangerang, Sholahudin menyebut fatwa itu akan dengan sendirinya tak lagi berarti jika kemudaratan dalam pertandingan sepak bola di kota itu telah tidak ditemukan lagi.

"Fatwah di Tangerang itu berlaku jika alasan hukumnya masih ada. Kalau alasan itu sudah tidak ada, maka fatwa tidak berlaku lagi. Yang namanya hukum tergantung alasan hukumnya," tukasnya.

Terus Ikuti Berita Olahraga dan Sepak Bola Liga Indonesia Hanya INDOSPORT
 

Persita TangerangSuporterPersikota TangerangLiga IndonesiaStadion TangerangLiga 1Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Berita Terkini