Terus Dizalimi, Bintang Persib Kembali Didenda Komdis PSSI Rp75 Juta
INDOSPORT.COM, Bandung - Persib Bandung tampaknya masih terus 'dizalimi' oleh Komdis PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia). Kali ini bintang asing Persib Bandung, Oh In-Kyun kembali didenda puluhan juta rupiah oleh Komdis PSSI.
Denda yang diterima Oh In-Kyun berdasarkan surat keputusan Komdis PSSI dengan nomor 175/SK/KD-PSSI/XI/2018, tentang perilaku kurang baik terhadap wasit. Surat itu juga ditandatangani oleh Ketua Komdis, Asep Edwin Firdaus.
Tak tanggung-tanggung kalau bintang Persib Bandung itu dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp75 juta. Hal ini disampaikan lewat laman resmi Persib Bandung.
"Merujuk kepada pasal 59 ayat (1) Kode Disiplin PSSI, Sdr. Oh Inkyun dihukum denda sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 59 ayat (1) Kode Disiplin PSSI," bunyi surat tersebut.
Surat keputusan untuk Oh In-Kyun itu ke luar pada 2 November. Oh In-Kyun dianggap terbukti melakukan pelanggran karena dianggap telah berlaku tidak baik terhadap wasit saat pertandingan sepak bola mengahdapi PSM Makassar 24 Oktober 2018 lalu.
1. Bisa Lebih Berat
Dalam surat tersebut juga disebutkan jika On In-Kyun berpotensi dijatuhi sanksi lebih berat apabila pengulangan pelanggaran kembali terjadi.
Merujuk Pasal 119 Kode Disiplin PSSI, Persib masih bisa melakukan banding atas keputusan tersebut. Sehingga sanksi Oh In-Kyun bisa saja diringankan.
Sebelumnya pelatih Persib Bandung Mario Gomez juga mendapatkan denda sebear Rp50 juta dari Komdis PSSI atas pelanggaran disiplin.
Terus Ikuti Update Persib Bandung dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya di INDOSPORT.COM.