x

Ini UU yang Bisa Digunakan untuk Seret Pelaku Pengaturan Skor ke Ranah Hukum

Kamis, 29 November 2018 11:18 WIB
Penulis: Arief Tirtana | Editor: Lanjar Wiratri
Pengaturan Skor Sepak Bola

INDOSPORT.COM - Match Fixing atau pengaturan skor kembali ramai menjadi perbincangan di sepak bola Indonesia belakangan ini. Ternyata, ada undang-undang (uu) yang bisa menyeret para pelaku pengaturan skor ke ranah hukum.

Bermula dari dugaan-dugaan yang terjadi di kompetisi kasta kedua sepak bola Indonesia, Liga 2. Pengaturan skor ini semakin menjadi buah bibir usai disebutnya beberapa aktor yang dianggap bertanggung jawab terhadap kasus yang terus terulang terjadi di Indonesia ini.

Meski begitu, disebutnya aktor utama jelas tak menjamin kasus suap pengaturan skor ini akan segera bisa terselesaikan. Masih butuh tindak lanjut yang nyata, minimal dari sang pemangku kebijakan, Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI).

Baca Juga

Karena tak bisa dipungkiri, PSSI sejauh ini tidak cukup proaktif dalam menangani masalah pengaturan skor tersebut. Hal itu juga yang diakui oleh Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat hadir menjadi narasumber di acara Mata Najwa.

"Di indonesia, federasi belum pro aktif untuk itu," jelasnnya.


1. Landasan Hukum

Sesmenpora Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.

Pernyataan Gatot yang meminta PSSI untuk pro aktif tak lepas dari pengalamannya berdiskusi langsung dengan salah satu petinggi Liga Spanyol yang menyebut masalah suap bisa ditekan di La Liga berkat sinergitas, pernagkat pertandingan dan federasi. Terlebih, federasi harus bersifat pro aktif untuk itu.

Gatot pun bukan hanya meminta PSSI untuk pro aktif, dirinya juga dengan jelas menyebut bahwa sebenarnnya PSSI tak perlu menunggu laporan terlebih dahulu. Federasi yang saat ini dipimpin Edy Rahmayadi itu bisa bergerak langsung dnegan menggunakan UU yang berlaku di Indonesia.

"Padahal dasar hukumnnya ada. UUD no 11 tahun 80 tentang tindak pidana suap," kata Gatot.

"Jadi poinnya tergantung aparat , PSSI dan peraturan yang jelas," tambahnya

UU no 11 tahun 80  yang dimasksud Gatot sendiri memiliki enam pasal yang diantarannya berisi definisi apa yang masuk dalam ketetapan suap. termasuk juga hukuman maksimal yang bisa dijerat ke para pelakunnya.

"Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah),"  bunyi pasal dua UU no 11 tahun 80 

PSSIGatot S Dewa BrotoPengaturan Skor Pertandingan (match fixing)Liga IndonesiaLiga 2

Berita Terkini