x

Telusuri Aliran Rekening Joko Driyono, Satgas Terima Surat Balasan PPATK

Kamis, 28 Februari 2019 12:56 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Isman Fadil
Plt Ketum PSSI Joko Driyono.

INDOSPORT.COM - Satgas Antimafia Bola telah menerima surat balasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menelusuri aliran rekening tersangka perusakan barang bukti Plt Ketum PSSI Joko Driyono.

Surat balasan PPATK masih akan dipelajari oleh penyidik Satgas Antimafia Bola. Hal itu diutarakan langsung oleh Ketua Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

"Tentunya ini jadi bahan bagi penyidik dan akan dievaluasi seperti apa surat dari PPATK tersebut serta menjadi bagian untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Argo kepada wartawan, Selasa (26/02/19).

Baca Juga

Meski begitu surat yang diterima Satgas Anti Mafia Bola dari PPATK belum bisa dibeberkan rInciannya seperti apa kepada publik karena masuk dalam materi pemeriksaan.

"Itu masuk ke penyidik. Nanti di sidang pengadilan akan dibuka," jelas Argo Yuwono.


1. Kejagung Terima SPDP

Plt Ketum PSSI Joko Driyono.

Di sisi lain Kejagung RI sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Plt Ketum PSSI Joko Driyono dengan nomor B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 dalam kasus dugaan perusakan barang bukti.

"Namun, saat ini kami masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri di Jakarta, Rabu (20/02/19) lalu.

Baca Juga

Plt Ketum PSSI itu dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Terus Ikuti Update Joko Driyono dan Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT.COM.

PSSIJoko DriyonoPolisiLiga IndonesiaPolda Metro JayaSatgas Anti Mafia Sepak Bola

Berita Terkini