x

Buntut Penundaan Final Lawan PSM, Bisakah Persija Terkena Hukuman WO?

Senin, 29 Juli 2019 10:57 WIB
Penulis: Luqman Nurhadi Arunanta | Editor: Cosmas Bayu Agung Sadhewo
Logo PSM Makassar vs Persija Jakarta

INDOSPORT.COM – Ramai perbincangan mengenai hukuman Walk Out (WO) kepada Persija Jakarta sebagai buntut dari penundaan final leg 2 Kratingdaeng Piala Indonesia 2018/19 yang sejatinya berlangsung Minggu (28/07/19) di Stadion Andi Mattalatta, Matoangin.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan Media Officer (MO) PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim, Persija Jakarta tidak hadir di stadion sebagaimana hasil Match Coordination Meeting (MCM).

Setelah dijemput oleh kendaraan Barracuda dan dikawal dengan patmor pukul 14.15 WITA, Persija Jakarta justru menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Baca Juga

Ketidakhadiran Persija Jakarta jelas menimbulkan kekecewaan dari kubu PSM Makassar, baik pemain, manajemen, hingga suporter yang telah hadir di Stadion Andi Mattalatta.

PSM Makassar bahkan telah merilis pernyataan resmi terkait penundaan pertandingan final leg 2 Kratingdaeng Piala Indonesia 2018/19 yang berisi permohonan maaf dan pengembalian tiket pertandingan.

Setelah final leg 2 resmi ditunda oleh PSSI, muncul perdebatan terkait hukuman WO yang kemungkinan dapat dijatuhkan kepada Persija Jakarta yang tidak datang ke stadion.

Berikut portal berita olahraga INDOSPORT membahas terkait bisakah Persija Jakarta terkena hukuman WO berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Kode Disiplin PSSI 2018.


1. Penjelasan Kode Disiplin dan Regulasi Piala Indonesia

Logo PSSI.

Peraturan yang diperdebatkan terkait hukuman Walk Out (WO) kepada Persija Jakarta tertuang dalam Kode Disiplin PSSI 2018 Pasal 58 tentang Tidak Hadir di Tempat Pertandingan dan Menolak untuk Bertanding.

Kode Disiplin PSSI 2018 Pasal 58

Dalam pasal tersebut, terdapat tiga ayat yang menjelaskan ketidakhadiran tim dalam pertandingan yang sudah ditetapkan dan sanksi-sanksi yang didapatkan oleh tim tersebut.

Tertuang dalam pasal 1, tim yang tidak hadir tanpa alasan yang sah sehingga mengakibatkan pertandingan tidak terlaksana akan dikenakan sanksi kekalahan 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp150 juta.

Dalam hal pelanggaran oleh partisipan Liga 1 atau Liga 2, klub dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 9 poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar.

Poin inilah yang menjadi perdebatan bisakah Persija Jakarta terkena hukuman WO akibat meninggalkan pertandingan final leg 2 Kratingdaeng Piala Indonesia 2018/19.

Baca Juga

Namun demikian, Persija Jakarta punya alasan untuk tidak dihukum karena mereka berpatokan pada alasan yang sah, yakni surat keputusan PSSI yang ditandatangai Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria.

Melalui surat bernomor 2709/AGB/536/VII-2019, PSSI resmi menunda pertandingan final leg 2 atas dasar pertimbangan keamanan dan kenyamanan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Surat keputusan PSSI mengenai penundaan final leg 2 Kratingdaeng Piala Indonesia 2018/19 PSM Makassar vs Persija Jakarta

Dengan mengacu pada surat keputusan tersebut, alasan tidak sah yang dijatuhkan kepada Persija Jakarta karena tidak hadir ke stadion bisa saja gugur.

Namun demikian, Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali memaparkan, penundaan pertandingan sebagaimana diatur dalam regulasi pasal 8 disebutkan, penundaan laga hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya 5 hari atau dinyatakan force majeure alias keadaan kahar seperti perang, gempa bumi, banjir besar, atau musibah besar lainnya.

Pasal 8 Regulasi PSSI soal jadwal pertandingan.

Sementara itu, situasi kurang kondusif telah terjadi sehari sebelum pertandingan final leg 2 PSM Makassar vs Persija Jakarta, tepatnya Sabtu (27/07/19).

Seorang videografer Persija Jakarta, Yudistira Achmad, terkena lemparan botol usai tim Persija Jakarta menggelar official training di Stadion Andi Mattalatta.

Persija JakartaPSSIPSM MakassarKomisi Disiplin PSSIKratingdaeng Piala IndonesiaLiga IndonesiaStadion Andi MattalattaAkmal MarhaliBola Indonesia

Berita Terkini